Kamis, 29 Desember 2011

Belajar Menanam, Bibit Boleh Dibawah Pulang


* Dongeng dan Dolanan Akhir Tahun
Salah satu misi yang dilaksanakan dalam Dongeng dan Dolanan Akhir Tahun yang dilaksanakan Rumah Baca Mejikuhibiniu adalah mengajak anak mencintai lingkungan.
Hal ini diwujudkan dalam bentuk penanaman bibit pohon. Mengingat kondisi cuaca di RB Mejikuhibiniu hujan, panitia merubah kegiatan penanaman menjadi reporting atau pemindahan bibit dari polibag kecil ke polibag yang lebih besar.
Dengan arahan Fitin, fasilitator pendamping, peserta Dongeng dan Dolanan Akhir Tahun memulai pemindahan polibag. ”Polibag lama tidak boleh pecah, terburainya tanah mengakibatkan tanaman bisa stress,” kata Fitin.
Untuk mencegah polibag lama pecah, tanah dipolibag lama harus dipadatkan terlebih dahulu. Begitu padat, penanam harus mengisi polibag baru dengan sekam. ” Tidak perlu penuh, yang penting polibag itu ada dasarnya,” kata Fitin.
Jika dasar polibag baru sudah terisi sekam, barulah tanaman dipindahkan dari polibag lama ke polibag yang baru. Baru disela-selanya diisi dengan sekam yang dipadatkan.
Fitin menambahkan, tanaman yang baru jangan langsung diberikan pupuk, karena perlakuan ini justru bisa mematikan bibit yang ditanam. Hendaknya, pemberian pupuk ini baru diberikan dua minggu, begitu bibit pohon ini bisa beradaptasi dengan tanah barulah diberikan pupuk. ”Mengerti anak-anak,” kata Fitin. Peserta pun mengangguk-angguk tanda mengerti.
Pada sesi ini seluruh peserta mendapatkan satu bibit pohon Jambu Merah. Bibit pohon yang mereka tanam ini diperbolehkan untuk diberi nama dan dibawa pulang untuk dipelihara.
Anak-anak ini begitu antusias mengikuti pemindahan polibag ini. ”Ini pohonku, nanti tak rawat hingga besar,” ujar Yusril, salah satu peserta dengan girang. Tidak ada yang kesulitan mempraktekkan arahan yang diberikan fasilitator.
Begitu sekam dipadatkan, peserta pun mulai memberi nama jambu mereka. Begitu penanaman tuntas, Dongeng dan Dolanan pun dilanjutkan, teriakan kegirangan pun muncul. Untuk peserta yang berprestasi, panitia sudah menyiapkan berbagai hadiah yang menarik, mereka pun pulang dengan hati lega. (red)

Rabu, 28 Desember 2011

Release Dongeng dan Dolanan Akhir Tahun Rumah Baca Mejikuhibiniu Jl. Mawar Putih Gg 4 N0 5, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu

Banyak Yang Heran Lihat Dolanan Tradisional

Dongeng dan dolanan tradisional seolah tergerus roda jaman. Tidak terdengar lagi suara-suara merdu orang tua menceritakan kisah penuh teladan, tidak terdengar lagi tawa kecil penuh keriangan, tidak lagi ada lagi gelak tawa penuh keakraban. Yang ada hanyalah sebuah tawa kecil didepan layar-layar kaca.
Liburan sekolah adalah sebuah momen menyenangkan bagi anak-anak untuk melepas rutinitas yang setiap hari mereka temui. Tentu semua orang tua berharap, anak-anaknya mendapatkan liburan yang berkesan dan berarti.
Di musim liburan penghujung tahun 2011 ini, Rumah Baca Mejikuhibiniu bekerjasama dengan Mahasiswa Universitas Terbuka Fisip Jurusan Perpustakaan, Pokjar Batu dan Batoe Pilem Maker ingin memberikan liburan yang indah dan berarti untuk anak-anak lewat sebuah dongeng dan dolanan akhir tahun.
”Sambil melestarikan budaya, kita ingin memberikan liburan yang seru, berkesan dan mendidik,” ujar Ninik Iswahyuni, Koordinator Rumah Baca Mejikuhibiniu. Kegiatan ini dilaksanakan di Rumah Baca Mejikuhibiniu di Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu, kemarin (28/12).
Gelak tawa anak-anak yang penuh keceriaan memenuhi rumah baca Mejikuhibiniu. Sesekali suasana begitu hening mendengarkan dongeng utek-utek ugel yang begitu menegangkan, sesekali tawa keras terdengar mendengar cerita yang sangat lucu.
Keceriaan mereka semakin bertambah saat berbagai dolanan tradisional digelar, mulai dolanan warga glepung (tepung-red) yang penuh konsentrasi, hingga dolanan kelereng pindahan yang seru.
”Senang, soalnya begitu menantang dan penuh konsentrasi,” ujar Ibra, bocah kelas I SD yang ikut menjadi peserta. Berbagai dolanan lainnya, seperti main krempyeng (tutup botol yang terbuat dari seng) juga dilakukan.
Ternyata banyak peserta yang melongo saat diajak bermain. Contohnya saat mereka diajak bermain ketangkasan domikado. ”Banyak anak-anak yang melongo, kebingungan ini permainan apa, tapi begitu memainkannya mereka larut didalamnya,” kata Novi, salah satu fasilitator.
Dongeng dan dolanan akhir tahun dilanjutkan dengan pemutaran film lingkungan yang menceritakan perjalanan ozon. ”Dongeng dan Dolanan ini kita laksanakan selama dua hari dan terakhir besok (hari ini-red),” jelas Rere, koordinator fasilitator. 
Foto Kegiatan Dongeng dan Dolanan Akhir Tahun
Rumah Baca Mejikuhibiniu






       

Rumah Baca Mejikuhibiniu

Mejikuhibiniu merupakan rumah baca yang diperuntukkan untuk umum, mengemban misi sosial untuk mengajak masyarakat meningkatkan gemar membaca dan menumbuhkan kesadaran menjaga kelestarian alam.
Dengan pendampingan Lembaga Kajian Konservasi Lingkungan (LK2L), perpustakaan yang diberi nama Mejikuhibiniu ini didirikan. Tidak hanya membawa misi gemar membaca dan menulis, rumah baca ini dipergunakan sebagai tempat berdiskusi, mengkaji serta klinik keluarga. Diharapkan rumah baca ini bisa menjadi solusi bagi setiap permasalahan yang dialami oleh siapa saja yang membutuhkan melalui klinik keluarga, serta beberapa wadah yang dibentuk untuk pemberdayaan.
Nama Rumah Baca Mejikuhibiniu dipilih untuk menggambarkan anggota rumah baca Mejikuhibiniu yang berasal dari berbagai warna (golongan) yang bersinergis menjadi sebuah keindahan. Keindahan ini disuguhkan untuk siapa saja yang melihatnya. Jika warna pelangi dicampur menjadi satu maka akan menjadi warna putih. Warna putih melambangkan hal-hal yang baik misalnya bisa menentramkan hati serta bisa juga membawa kedamaian.
            Berikut beberapa bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan di rumah baca ini.
  1. Perpustakaan
Rumah baca ini akan dilengkapi dengan berbagai jenis koleksi buku, mulai dari buku ilmu pengetahuan hingga buku mengenai kewirausahaan serta koran. Buku ini dikumpulkan oleh pengurus rumah baca secara swadaya serta donasi dari beberapa anggota masyarakat yang peduli. Buku-buku yang ada di perpustakaan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara gratis, kecuali apabila buku tersebut dipinjam untuk dibawa pulang, pengurus membebani peminjam dengan dana perawatan buku yang terjangkau oleh masyarakat. Kedepan, koleksi buku ini akan dilengkapi dengan perpustakaan virtual dengan menggunakan teknologi yang ada.
  1. Kajian ilmu
Rumah Baca Mejikuhibiniu tidak hanya dipergunakan sebagai tempat untuk mendapatkan berbagai jenis buku yang dibutuhkan oleh anak, remaja dan masyarakat umum, secara rutin pengurus rumah baca akan menjadwalkan forum kajian ilmu, bedah buku hingga diskusi terkait berbagai macam permasalahan yang ada di masyarakat.
  1. Pelatihan
Keberadaan rumah baca ini diharapkan tidak hanya menjadi referensi keilmuan bagi masyarakat, akan tetapi juga bisa dipergunakan untuk menambah ketrampilan. Secara rutin pengurus akan menjadwalkan berbagai kursus yang bisa diikuti masyarakat secara gratis. Contohnya seperti program English days pada hari Selasa, pengurus mewajibkan kepada siapa saja yang masuk ke dalam perpustakaan untuk berbahasa Inggris. Tidak perlu khawatir, karena pengurus juga menyiapkan pendamping yang akan mendampingi siapa saja untuk belajar bahasa Inggris. Selain itu secara rutin, pengurus akan menjadwalkan berbagai macam pelatihan, mulai dari pelatihan membuat website, pelatihan kewirausahaan hingga pelatihan kehumasan. Pada saat-saat tertentu, pengurus akan mendatangkan narasumber untuk memberikan pelatihan kepada masyarakat.
  1. Klinik Psikologi
Keberadaan rumah baca ini diharapkan bisa menjadi bagian dari penyelesaian permasalahan yang dihadapi masyarakat khususnya anak muda dan keluarga. Karena itu, pengurus mempersiapkan sebuah klinik keluarga/psikologi dimana masyarakat bisa memanfaatkannya untuk berkonsultasi seputar permasalahan hidup yang dihadapi. Beberapa psikolog serta pemerhati sosial dan pendidikan sudah menyatakan bergabung dengan Rumah Baca Mejikuhibiniu.
  1. Sosialisasi lingkungan hidup
Tidak melupakan kewajiban untuk melestarikan lingkungan, secara rutin Mejikuhibiniu akan menggelar sosialisasi lingkungan hidup terhadap pengunjung. Tidak hanya melalui brosur, pamphlet dan kalimat-kalimat ajakan melestarikan lingkungan, di rumah baca ini akan diprogramkan secara rutin pengajian bertema lingkungan akan dilaksanakan ditempat ini. Selain itu, pengurus akan mengajak setiap pengunjung untuk lebih berdisiplin dalam membuang sampah.
  1. Wadah Organisasi
Mejikuhibinu menjadi wadah organisasi bagi anak-anak, generasi muda, orang tua dalam mengembangkan SDM melalui beberapa organisasi sayap. Salah satunya wadah bagi penulis serta pecinta buku untuk mengembangkan keahliannya.
Lokasi Rumah Baca
Rumah Baca berada di Jl Mawar Putih IV No 5, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu.  Email :facebook : Mejikuhibiniu Kota Batu.

Anggota Dewan Simsalabim

* Pembahasan Raperda Pengelolaan Lingkungan 

Batu, Memo
            Sejumlah peserta diskusi publik membahas Rapera Pengelolaan Lingkungan hidup mengaku kecewa dengan anggota dewan. Pasalnya, dalam diskusi kali ini, dewan mengeluarkan ‘jurus simsalabimnya’.
            Beberapa pasal penting yang sebelumnya ada, mendadak hilang tanpa sebab yang jelas. Draft Raperda yang diterima saat Dialog Publik di Gedung Graha Wangsa Sisir Batu pada 22 Desember 2011 jauh berbeda dengan saat diskusi publik pada 23 Desember 2011.
            Menurut Arif Erwinadi, aktivis lingkungan Kota Batu sedikitnya ada 9 pasal penting yang hilang. Ia mencontohkan Bab XI pasal 20 yang membahas mengenai larangan, salah satunya larangan merusak atau menebang pohon.
            “Pasal ini sangat penting, mengapa kok dihilangkan ?, hal ini menjadi tanda tanya teman-teman,” ujar Arif. Menurutnya, ia sudah mencoba mempertanyakan masalah ini kepada anggota dewan, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban.
            Hal senada juga dikemukakan oleh Wahyu Trihananta dari Tim Ekologi Biokonservasi. Dari pembahasan raperda ia khawatir raperda lingkungan yang dibahas oleh Pansus dewan yang diketuai oleh Simon Purwoali ini tidak bisa digunakan alias mandul.
            ”Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Batu masih belum memiliki kekuatan untuk mencegah kerusakan lingkungan. Hal ini disebabkan pada raperda ini tidak mengatur   permasalahan lingkungan khas di Batu,” kata Wahyu.
Semua hal pokok yang di atur mengenai Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup pada Bab V dan Persyaratan Penataan Lingkungan Hidup pada Bab VI sama persis dengan UU induknya yaitu UU No 32 tahun 2009. Dengan kenyataan itu maka sebenarnya permasalahan yang diatur raperda sudah diatur oleh UU No 32 tahun 2009, dengan pemikiran bahwa Kota Batu adalah dalam kawasan Negara Kesatuan RI maka jika terjadi pelanggaran permasalahan  di kota Batu seperti yang di maksud dalam raperda sudah akan terjerat di UU No 32 tahun 2009. Dengan kata lain raperda lingkungan Kota Batu mubazir dan mandul.
            Raperda Kota Batu, menurut Wahyu sama sekali tidak merespon permasalahan lingkungan hidup yang sedang berkembang yaitu: Penebangan dan/atau Perusakan Tanaman Tepi Jalan, Pemanfaatan Air Bawah Tanah maupun Air Permukaan, Pembayaran Jasa Lingkungan, Perbaikan Kerusakan Fasilitas Umum akibat Kegiatan Usaha dan lain sebagainya faktor fundamental untuk mencegah kerusakan lingkungan di Kota Batu.
Bahkan limbah B3 yang tidak ditemukan pada kegiatan usaha di Kota Batu dibahas dengan porsi yang besar, padahal tanpa itupun jika kemudian hari ada kegiatan yang menghasilkan B3 sudah di atur oleh UU No 32 tahun 2009.
            “Alasan ketua Pansus (Simon), bahwa setelah perda ini akan disusul perda lain yang lebih khusus, jelas sesuatu yang tidak bisa digunakan untuk membela kekurangan raperda ini. Sebab berdasarkan kenyataan, 10 tahun DPRD Kota Batu berdiri baru kali ini membuat raperda inisiatif. Jika masih belum mengatur hal khusus Kota Batu, sebaiknya Raperda ini tidak di syahkan sebab akan menjadi perda mandul,” ujarnya.
            Sementara itu, Simon Purwoali, Ketua Pansus membenarkan memang ada beberapa pasal yang hilang disesuaikan dengan kebutuhan kota. Namun banyak juga, usulan dari masyarakat yang dimasukkan dalam raperda tersebut.
            “Memang tidak bisa 100 persen, kita juga punya hak untuk menyeleksi,” katanya. Ia membenarkan memang ada aktivis lingkungan yang mendesak agar raperda tersebut tidak segera ditetapkan, namun Simon mengatakan ia tidak bisa mengikuti hal tersebut. “Kalau pemikiran seperti itu kita turuti, program prolegda jadi terbengkalai semua,” ujar Simon. (dan)

ANALISIS PERDA LINGKUNGAN KOTA BATU
 
            Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Batu seperti yang disampaikan pada acara dialog publik di Hotel Filadelpia Jumat, 23/12/2009, masih belum memiliki kekuatan untuk mencegah kerusakan lingkungan. Hal ini disebabkan pada raperda ini tidak mengatur   permasalahan lingkungan khas di Batu.  Semua hal pokok yang di atur mengenai Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup pada Bab V dan Persyaratan Penataan Lingkungan Hidup pada Bab VI sama persis dengan UU induknya yaitu UU No 32 tahun 2009. Dengan kenyataan itu maka sebenarnya permasalahan yang diatur raperda sudah diatur oleh UU No 32 tahun 2009, dengan pemikiran bahwa Kota batu adalah dalam kawasan Negara kesatuan RI maka jika terjadi pelanggaran permasalahan  di kota Batu seperti yang di maksud dalam raperda sudah akan terjerat di UU No 32 tahun 2009. Dengan kata lain raperda lingkungan Kota Batu mubazir dan mandul.
            Raperda Kota Batu sama sekali tidak merespon permasalahan lingkungan hidup yang sedang berkembang yaitu: Penebangan dan/atau Perusakan Tanaman Tepi Jalan, Pemanfaatan Air Bawah Tanah maupun Air Permukaan, Pembayaran Jasa Lingkungan, Perbaikan Kerusakan Fasilitas Umum akibat Kegiatan Usaha dan lain sebagainya faktor fundamental untuk mencegah kerusakan lingkungan di Kota Batu. Bahkan limbah B3 yang tidak ditemukan pada kegiatan usaha di Kota Batu dibahas dengan porsi yang besar, padahal tanpa itupun jika kemudian hari ada kegiatan yang menghasilkan B3 sudah di atur oleh UU No 32 tahun 2009.
            Alasan ketua Pansus, bahwa setelah perda ini akan disusul perda lain yang lebih khusus, jelas sesuatu yang tidak bisa digunakan untuk membela kekurangan raperda ini. Sebab berdasarkan kenyataan, 10 tahun DPRD Kota Batu berdiri baru kali ini membuat raperda inisiatif.
            Berdasarkan hal tersebut usulan yang dikemukakan adalah:
  1. Jika masih belum mengatur hal khusus Kota Batu, sebaiknya Raperda ini tidak di syahkan sebab akan menjadi perda mandul;
  2. Ubah raperda dengan memasukkan hal khusus pada Bab III. Jika selama ini Bab III tertulis HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT. Diubah menjadi  HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN (Seperti pada UU No 32 tahun 2009 pasal 65 – 69). Sehingga bisa dengan mudah permasalahan khas Batu pada ayat tersendiri, sebagai contoh pasal … ayat …:  Setiap orang atau badan usaha dilarang    menebang pohon, merusak dengan fisik maupun zat kimia, menutup pangkal pohon dengan semen dalam kawasan tepi jalan.(Untuk selanjutnya, sangsi dituliskan pada pasal yang sesuai). Selanjutnya bisa diatur pada ayat selanjutnya permasalahan lingkungan khas di Batu;
  3. Alternatif lain perlu dibuat perda yang lebih khusus, sebagai contoh perda pemanfaatan dan pengeloaan air, perda perlindungan tanaman dll.
  4. Perda yang mengatur tanaman tepi jalan sudah sangat layak dilakukan dengan alasan:
    1. 20 April 2007 DPR Kota Batu (Andrek Prana, Soekarmen, Hari Kadariyanto, Andjar Sasono dan Norma Nengsih) menandatangai pernyataan tertulis untuk membuat perda tanaman tepi jalan;
    2. Dalam merespon aksi TEB, Walikota Imam Kabul telah menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 2 tahun 2007 tertanggal 15 Mei 2007; tentang Pengawasan Pelestarian Pohon Kanan Kiri Jalan Di Wilayah Kota Batu;
    3. DPRD Kota Batu saat ini (Suhadi, Heri dan Simon Purwo Ali saat ini sebagai ketua Pansus Raperda) berjanji akan ambil tindakan tegas pada perusakan tanaman tepi jalan (dalam rekaman CD yang di Simpan TEB)
    4. Dalam Merespon aksi TEB Bapak Budi Santoso kepala SKPD Pengairan dan Binamarga Kota Batu pada tanggal 29 Desember 2010 sepakat untuk menghentikan penebangan pohon di kanan kiri jalan.
 
      Demikian saran dan masukan hasil diskusi intern TEB (Tim Ekspedisi Biokonservasi) atas raperda pengelolaan lingkungan di Kota Batu yang benar-benar melindungi Lingkungan Kota Batu untuk mencegah pembuatan perda yang sia-sia dan boros anggaran.
                                         
                                                                                                Batu, 25 Desember 2011
                                                                                                Koordinator TEB Malang
                                                                                               
                                                                                                Ttd
 
                                                                                                (Drs. Wahyu Prihanta, M.Kes)
 
 
Surat yang sama dikirimkan per pos kepada Yth:
  1. Walikota Batu
  2. Ketua DPRD Kota Batu
  3. Ketua Komisi Lingkungan Kota Batu
  4. Ketua Pansus Raperda DPRD Kota Batu
  5. Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Batu
  6. Kepala SKPD Pengairan dan Binamarga
  7. Forum Komunikasi Wartawan Kota Batu

KOREKSI ATAS :
RAPERDA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA BATU
DRAFT YANG KITA TERIMA SAAT ACARA DIALOG PUBLIK DI GEDUNG GRAHA WANGSA SISIR BATU PADA KAMIS, 22 Desember 2011 MENGAPA KOK JAUH BERBEDA DENGAN SAAT DISKUSI PUBLIK DI HOTEL FILADELPHIA KEMARIN JUM‘AT 23 Desember 2011
 
Pada Draft 22 Desember 2011 saat pembahasan dihadiri Bpk M Suhadi Wakil Ketua DPRD FGOLKAR :
1.      PASAL 3
Pengelolaan Lingkungan Hidup di wilayah Daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pada Draft yang diberikan tgl 23 Desember 2011 di hotel Filadelphia pasal ini sudah tidak ada.
2.      PASAL 12
(1)   Setiap usaha dan atau kegiatan yang memanfaatkan tanah wajib melakukan usaha perlindungan dan atau konservasi tanah;
(2)   Setiap usaha dan atau kegiatan pemanfaatan tanah dengan dipatok lebih dari 50% dan atau kawasan dengan ketinggian 1000 mtr diatas permukaan laut wajib mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Walikota setelah mendapat persetujuan DPRD;
(3)   Pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud ayat (2), dikecualikan bagi usaha dan atau kegiatan pemanfaatan tanah untuk keperluan pertanian rakyat.          
Pada Draft yang diberikan tgl 23 Desember 2011 di hotel Filadelphia pasal ini sudah tidak ada, seharusnya tetap muncul hanya ketinggiannya dirubah 500 atau 700 mtr diatas permukaan laut, kalau 1000 dpl di daerah Tulungrejo dan Sumber Brantas bisa dibangun Hotel dan Villa.
3.      Pasal 14
Setiap usaha dan atau kegiatan pemanfaatan air Permukaan dan air bawah tanah harus dilakukan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal ini sangat penting mengapa kok dihilangkan?
 
4.      Pasal 15
Setiap usaha dan atau kegiatan yang memanfaatkan udara dan atau dapat menimbulkan pencemaran kebisingan harus dilakukan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal ini sangat penting mengapa kok dihilangkan?
 
5.      Pasal 16
(1)   Pemerintah Daerah wajib melakukan pemetaan dan pembentukan kawasan-kawasan hutan lindung dan konservasi alam yang diperuntukkan bagi pelestarian lingkungan dan pencegahan kerusakan lingkungan.
(2)   Pemerintah Daerah wajib bekerjasama dengan pengelola hutan, guna mencegah kerusakan lingkungan serta untuk memperoleh manfaat dari hutan dan kawasan hutan;
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup, kelembagaan, lokasi dan mekanisme pelaksanaan bekerjasama dengan Pengelola Hutan diatur dengan Peraturan Walikota.
Pasal ini sangat penting mengapa kok dihilangkan?
 
6.                   Pasal 17 BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1)                Pemerintah Daerah wajib menumbuh kembangkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam memelihara kelestarian lingkungan hidup  melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan dibidang lingkungan hidup yang dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait, Legislatif, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan hidup, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, , dan kalangan pakar lingkungan hidup di Kota Batu.
(2)                Walikota melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait melakukan pengawasan lingkungan hidup terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal ini sangat penting mengapa kok dihilangkan?
 
7.                   BAB X  PEMBIAYAAN Pasal 19
(1)                Pengelolaan lingkungan Hidup Kota Batu di danai dengan dana yang jelas sumbernya, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan;
(2)                Sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (10 berasal dari :
a.       Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
b.       Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah Provinsi  (APBD Provinsi)
c.       Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah Kota  (APBD Kota)
d.       Sumber-sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat termasuk bantuan luar negeri.
Pasal ini sangat penting mengapa kok dihilangkan? Suatu kegiatan tanpa ada dananya adalah tidak mungkin.
 
8.      BAB XI LARANGAN Pasal 20
1)      Setiap orang pribadi dan atau badan dilarang melakukan kegiatan :
2)      Pembuangan limbah yang melebihi ambang batas;
3)      Pengupasan dan atau perubahan muka bumi sampai merubah bentang alam dan atau merubah arah aliran air atau mengubah ekosistem dan lain-lain tanpa ijin kepala daerah;
4)      Merambah lahan kawasan hijau yang menyebabkan pengalihan fungsi dan tujuannya sesuai dengan peraturan yang berlaku;
5)      Membakar lahan hutan lindung dan hutan kota;
6)     Merusak dan atau menebang pohon yang termasuk dalam kawasan hijau dan tepi jalan dan sungai;
7)      Berburu dan memperjual belikan segala jenis tumbuhan dan binatang liar yang dilindungi;
8)     Memelihara, memanfaatkan atau mempertontonkan segala jenis tumbuhan dan binatang liar yang dilindungi kecuali memiliki ijin sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Pasal ini sangat penting mengapa kok dihilangkan? Kecuali pada ayat (2) memang lebih dijabarkan lebih terinci  pada Pasal 15  di Draft yang baru.
 
9.      BAB XII  DANA JAMINAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP  Pasal 21
1)      Setiap orang pribadi dan atau badan penanggung jawab usaha atau kegiatan yang berdampak penting negative dan besar, di wilayah Kota Batu diwajibkan menyediakan dana jaminan pengelolaan lingkungan hidup;
2)      Dana Jaminan diserahkan kepada yang berhak menerima untuk selanjutnya jika terbukti berdampak negative pada lingkungan penggunaan dana atas wewenang instansi terkait yang digunakan untuj kepentingan lingkungan hidup;
3)      Besarnya dana jaminan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota dengan Persetujuan DPRD.
Pasal ini sangat penting  adanya Dana Bank Garansi mengapa kok bisa  dihilangkan juga?
 
Batu, 24 Desember 2011
 
 
 
 
ARIF ERWINADI

Selasa, 27 Desember 2011

Markus saat menyerahkan bantuan bibit kepada Ketua LK2L, Arif Erwinadi Sebarkan Virus Peduli Lingkungan


Ditengah kesibukannya mengatur pembelajaran untuk anak didiknya, Markus J Basuki, Kepala Sekolah SMPK Frateran Celaket 21 ini diam-diam memiliki kepedulian terhadap lingkungan hidup yang sangat tinggi.
            Hawa positif ini disebarkannya tidak hanya pada kalangan guru di sekolah ini, namun juga para seluruh murid di SMP yang berada di jantung Kota Malang ini. Keberhasilan dari kepedulian terhadap lingkungan ini terlihat dari hijaunya sekolah yang berada di jantung kota ini.
            Bisa jadi dari sekian sekolah yang ada di Kota Malang, SMPK Frateran termasuk sekolah yang lestari. Tidak hanya menghijaukan tanah yang tersisa, deretan beton di sekolah ini pun dihijaukan dengan deretan berbagai tanaman yang tertata rapi dalam polibag.
            ”Kita biasakan siswa-siswa kita peduli terhadap lingkungan dari hal yang kecil, contohnya kalau tunas pohon yang tumbuh disekitar pohon tepi jalan, kita pindahkan dalam polibag dan kita rawat hingga besar,” ujar Markus.
            Ketika sudah besar, bibit pohon ini dibagikan kepada masyarakat yang melakukan penghijauan. Ia berharap lewat setitik aksi yang telah dilakukan murid SMPK Frateran ini bisa memberikan arti untuk masyarakat.
            Lembaga Kajian Konservasi Lingkungan (LK2L) dan Forum Komunikasi Wartawan Batu (FKWB) juga mendapatkan bantuan bibit dari SMPK Frateran ini. Sekitar 250 bibit pohon berbagai jenis diberikan kepada LK2L dan FKWB untuk dipergunakan dalam penghijauan di Kota Batu.
            ”Setidaknya pohon yang kita rawat sejak dari tunas kecil ini bisa menjadi sebuah pohon besar yang bisa memberikan oksigen dan menjaga lingkungan dimana pohon ini ditanam,” ujarnya.
            Sekolah ini juga pernah menggerakkan siswanya untuk menyebar bibit di sekitar Sungai Brantas. Hingga daerah sempadan sungai menjadi hijau dan lebih aman dari ancaman longsor. (red)

Senin, 26 Desember 2011

Pemuda Pesanggrahan mempersiapkan bibit yang akan ditanam untuk penghijauan (dan) Pemuda Pesanggrahan Tanam Pohon

Batu, Memo
            Awal musim penghujan ini dimanfaatkan oleh Karang Taruna Generasi Optimis Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu untuk menanam pohon. Penanaman massal ini dilaksanakan kemarin (25/12) sekitar pukul 07.00 di Sumber Air Kasinan, Kecamatan Batu.
            Berbagai jenis pohon ditanam para pemuda dan masyarakat peduli lingkungan Kota Batu di sekitar sumber air, mulai dari pohon kayu Mahoni hingga jambu merah bantuan dari berbagai pihak.
            Menurut Anwar, koordinator kegiatan, penghijauan ini merupakan rangkaian penghijauan yang telah mereka laksanakan. Kali ini, dipilih sumber air untuk dilakukan penanaman untuk memberikan perlindungan sumber air.
            ”Sumber Kasinan ini banyak dipergunakan warga di Kecamatan Batu, dari waktu ke waktu semakin bertambah, kalau disekitar sumber air tidak ada konservasi bisa jadi akan terjadi pengurangan debit air,” tegas Anwar.
            Dengan penghijauan yang terus menerus dilakukan, kawasan sumber air diharapkan terlindungi dan tidak ada mengalami pengurangan debit air, hingga masyarakat sekitar tidak kekurangan air bersih.
            Lebih lanjut Anwar menjelaskan, selain sumber air, beberapa obyek yang menjadi perhatian Karang Taruna Desa Pesanggrahan adalah kawasan pegunungan Panderman yang mengalami kebakaran pada akhir musim kemarau lalu.
            Beberapa pohon akan ditanam di kawasan yang terbakar hebat pada bulan November lalu. ”Kita akan bersinergi dengan masyarakat peduli lingkungan yang lain, agar kota kita ini tetap hijau,” jelas Anwar. (dan)
sumber : Memo Arema

Bangkitkan Kesadaran Konservasi Lingkungan


* Lembaga Kajian Konservasi Lingkungan (LK2L)

        Masalah sampah menjadi problematika di setiap daerah perkotaan. Pengelolaan yang salah, hingga manajemen pendistribusian sampah yang salah bisa menjadikan limbah manusia ini bak sebuah bom waktu yang bisa meledak kapan saja.
        Lembaga Kajian Konservasi (LK2L) sebuah lembaga nirlaba yang bergelut pada isu-isu pelestarian lingkungan hidup, berpendapat permasalahan sampah bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja namun juga menjadi tanggungjawab masyarakat.
      "Kalau sulit dilawan, kita kawan saja," tutur Arif Erwinadi, Ketua LK2L. Sebab itulah, LK2L menggaungkan gerakan berkawan dengan sampah. Tidak hanya menggelar kajian sampah diinternal anggota, lembaga ini juga menggelar Focus Group Disscussion (FGD) dengan menghadirkan seluru stake holder.
          Program penanganan sampah yang juga dilaksanakan oleh LK2L adalah Pondok Pesantren Bersih Santri Sehat. Secara bergiliran LK2L menggelar sosialisasi berkawan dengan sampah di lembaga pendidikan Islam ini.
          Lewat kegiatan ini, LK2L mengajak para santri untuk hidup sehat dengan menjaga kebersihan di lingkungan pondok. Santri juga diajari cara memilah sampah, antara sampah kering dan sampah basah.
        Menurut Arif, sampah memiliki nilai ekonomis, apalagi kalau dilakukan daur ulang terhadap sampah tersebut. Karena itulah, lembaga yang dipimpinnya tidak hanya mengajak masyarakat hidup bersih, namun juga memberikan pelatihan daur ulang sampah.
        "Beberapa jenis sampah, terutama plastik, bisa didaur ulang untuk keperluan yang lain, contohnya dibuat tas dan barang-barang lainnya," terang Arif. Salah satu eksperimen yang kini sedang dilakukan oleh LK2L adalah mengelola sampah menjadi kerajinan khas oleh-oleh Kota Wisata Batu seperti kalung.
            Lembaga yang berdiri pada 5 Juni 2010 ini juga mendirikan sebuah rumah baca di Dusun Sukorembuk, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Rumah Baca yang diberi nama Mejikuhibiniu ini dijadikan pusat literatur lingkungan, sekaligus pusat kajian.
          "Secara rutin kita berdiskusi mengenai lingkungan, menambah wawasan dan pengetahuan seputar lingkungan lewat kajian-kajian yang kita laksanakan rutin," papar laki-laki yang juga anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jatim.
            Arif menambahkan lembaganya mempunyai visi mewujudkan peradaban masyarakat yang sadar dan peduli terhadap konservasi lingkungan. Salah satu bentuk upaya membangkitkan kesadaran masyarakat, LK2L menggandeng Forum Komunikasi Wartawan Batu (FKWB) menggelar kampanye Lindungi Oksigen dan Air Kita pada bulan November 2011. (tim) 

Jumat, 16 Desember 2011

Anggota TEB saat melakukan penanaman kemarin (dan) Mahasiswa Tanam Pohon Malam Hari

 Batu, Memo
Diluar kelaziman sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan diri Tim Ekologi Biokonservasi (TEB) UMM melakukan penanaman sejumlah pohon di Jl Diponegoro, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, Rabun (14/12) malam.
Mereka melakukan penyulaman tanaman untuk mengganti pohon yang mati akibat diracun oleh seseorang.
Sedikitnya 10 bibit trembesi mereka tanam di pinggir jalan utama Kota Batu ini. Kegiatan ini mereka lakukan malam hari sepulang dari aktivitas perkuliahan. Pulang dari kuliah, kita langsung ke sini, ujar salah seorang mahasiswa. Selain Wahyu Prihananta, penasehat TEB, hadir pula ditengah-tengah para mahasiswa Sukarli Arif, tokoh lingkungan Kota Batu.
Aksi ini merupakan bentuk dari keprihatinan mereka terhadap aksi matinya sejumlah pohon akibat diracun oleh seseorang. Dengan cara menyulam ini, diharapkan ada pohon pengganti tanaman yang mati tersebut. Menurut Wahyu, di Kota Batu ini terdapat banyak sekali tanaman tepi jalan yang mati akibat diracun. Selain ditempat ini (Jl Diponegoro) ada juga di daerah Beji. Ditempat ini sederet pohon mati karena diracun, ujar Wahyu. Ia menyebut ada kurang lebih 30 pohon mati di racun oleh seseorang.Terindikasi pemberian racun pada pohon ini ada kaitannya dengan rencana pembangunan yang akan dilakukan di sekitar pohon tersebut. Kita punya bukti foto, beberapa saat setelah diracun kemudian pohon mati, selanjutnya dilakukan penebangan, tidak berselang lama pasti sudah ada bangunan baru di tempat itu, papar Wahyu. Dari penelitian yang dilakukan TEB, pemberian racun ini dilakukan lewat berbagai cara. Selain dengan menyuntikkan bahan kimia tertentu yang bisa mengakibatkan pohon mati, ada juga yang membakar bagian bawah pohon hingga mengakibatkan pohon tersebut mati. Awalnya, pelaku membuang sampah di bawah pohon, kemudian membakar sampah hingga bagian bawah pohon mati. Ironisnya, ketika kita lapor ke Pemkot Batu lewat KLH, mereka segera menebang pohon itu dengan alasan  membahayakan tanpa menanam pohon pengganti, tegas Wahyu. Setiap pohon yang sudah ditebang, sudah dipastikan tidak akan ditanami lagi dengan pohon pengganti. Jika hal ini terus dibiarkan, maka dari waktu ke waktu akan semakin banyak pohon yang akan hilang. Sebab itulah, TEB berinisiatif untuk melakukan penanaman di sekitar pohon yang sudah ditebang atau pohon yang terancam mati. Sengaja dipilih pohon trembesi karena jenis pohon ini mampu bertahan hidup lebih lama dan tahan bila ada yang berniat meracun. (dan)
* sumber : Memo Arema