Kamis, 24 Mei 2012

Bagaimana Caramu Menolak Plastik?

Kelompok wirausaha sosial Greeneration Indonesia sudah sejak 2008 bergerak di isu sampah, terutama soal penggunaan kantung plastik yang berlebihan. Mereka menyebarkan fakta dan dampak buruk dari kantung plastik serta solusi-solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah ini. Salah satunya dengan kampanye Diet Kantung Plastik.

Bekerjasama dengan Circle K, Greeneration Indonesia menerapkan Diet Kantong Plastik di enam kota besar di Indonesia sejak Oktober 2010. Setelah diuji coba selama satu tahun, kampanye menolak kantung plastik ini telah berhasil mengurangi penggunaan lebih dari 8 juta tas plastik.

Mereka menemukan bahwa setiap orang di Indonesia menggunakan 700 kantung plastik per tahun yang akhirnya akan menjadi sampah. Alasannya, siklus penggunaan kantung plastik yang hanya sekali pakai, lalu langsung terlupakan.

Indonesia pun menghabiskan sekitar 100 milyar kantung plastik per tahun. Untuk membuat kantung plastik dalam jumlah itu diperlukan 12 juta barel minyak bumi per tahun, atau seharga Rp 11 triliun.

Greeneration Indonesia yakin masyarakat Indonesia bisa berperan aktif dalam mengurangi konsumsi tas plastik yang beredar. Salah satunya dengan mengatakan tidak, seperti video di bawah ini. 

Bagaimana cara Anda menolak kantung plastik saat belanja? Kami ingin mendengarnya lewat forum komentar di bawah ini.

Jumat, 27 Januari 2012

Laporan Kegiatan Kampanye Lindungi Oksigen dan Air Kita

Setitik Aksi Picu Reaksi

Syukur Alhamdulillah, kampanye penghijauan Lindungi Oksigen dan Air Kita yang dilaksanakan Forum Komunikasi Wartawan Kota Batu (FKWB) bekerjasama dengan Lembaga Kajian Konservasi Lingkungan (LK2L) bisa berjalan dengan baik dan sukses.
  • Setitik aksi yang dilakukan dalam kegiatan ini diharapkan bisa memicu reaksi masyarakat untuk melakukan penghijauan di sekitar rumah dan menjaga kelestarian lingkungan.
  • Kampanye lingkungan yang dilakukan diharapkan mampu merubah kerangka berpikir masyarakat terhadap pentingnya pohon, hingga mereka tergerak untuk menanam pohon.
  • Aksi ini diharapkan bisa menghasilkan hasil yang simultan dalam upaya-upaya pelestarian lingkungan. Tertanam dan terawatnya pohon diharapkan bisa mempertahankan suhu udara Kota Batu yang sejuk.
  • Lebih dari itu, sedikit aksi ini mampu melindungi oksigen dan air kita.
 
Tujuan
  1.  Mengkampanyekan pentingnya menanam dan merawat pohon untuk kehidupan
  2.  Memobilisasi peran masyarakat dalam penghijauan
  3.  Memberikan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kelestarian alam
  4.  Menghijaukan kawasan kritis secara berkesinambungan
 
Pelaksana
 
        Kegiatan ini dilaksanakan oleh Forum Komunikasi Wartawan Kota Batu bekerjasama dengan Lembaga Kajian Konservasi Lingkungan (LK2L)
 
FORUM KOMUNIKASI WARTAWAN BATU (FKWB)
 
FKWB merupakan wadah organisasi wartawan media cetak dan elektronik yang ada di Kota Batu. Organisasi ini beranggotakan wartawan yang bertugas di Kota Batu sebagaimana berikut :
Media cetak - Wartawan Radar Malang, Memorandum Arema, Malang Post, Surya, Bhirawa, Sindo, Bangsa, Duta Masyarakat dan Koran Pendidikan.
Radio : RRI Malang, Tidar Sakti FM
Televisi : JTV, Batu TV, Malang TV dan ATV
 
Lembaga Kajian Konservasi Lingkungan (LK2L)
 
  • Lembaga Kajian Konservasi Lingkungan, disingkat LK2L adalah sebuah lembaga nirlaba yang bergelut pada isu-isu pelestarian lingkungan hidup. Lembaga yang berdiri pada 5 Juni 2010 ini mempunyai visi mewujudkan peradaban masyarakat yang sadar dan peduli terhadap konservasi lingkungan, sehingga meningkatkan kesadaran dan kepedulian serta merubah pola pikir dan pola tindak pada pengambil keputusan dan anggota masyarakat lainnya untuk selalu peduli terhadap konservasi lingkungan. LK2L mengusung misi berperan aktif dan sinergis dalam mewujudkan masyarakat yang berdaya, sadar dan peduli terhadap konservasi lingkungan. 
  • Dalam mewujudkan visi dan misinya, LK2L mengusung program kerja yang salah satunya memperkuat sistem pengelolaan hutan berbasis masyarakat, melakukan pelestarian di daerah sumber air dan Das Brantas serta melakukan pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga.
 
Kegiatan
 
Kegiatan ini dilaksanakan dalam lima bentuk kegiatan dalam rentang waktu satu bulan mulai 21 November hingga 21 Desember 2011.
  • Menghimbau obyek wisata, Kantor Pemerintahan dan sekolah memasang spanduk kampanye penanaman pohon serta melakukan penanaman dan merawat 10 pohon.
  • Menghimbau masyarakat agar menanam satu pohon di sekitar rumah mereka melalui media spanduk dan pesan berantai melalui media SMS, FB, BBM dsb.
  • Melakukan kampanye penanaman pohon untuk melindungi Oksigen dan Air kita, melalui media cetak dan elektronik.
  • Bagi-bagi brosur dan bibit serta aksi teaterikal.
  • Pencanangan Kampanye Lindungi Oksigen & Air Kita, pemutaran film serta diskusi lingkungan di SMAN 02 Batu.
  • Pembuatan website dengan alamat www.oksigendanair.blogspot.com
 
Pelaksanaan
  • Kampanye Penanaman Pohon
     Dimulai pada 21 November 2011 hingga 21  Desember 2011
     Media :  Koran, Radio, Televisi, SMS, FB, BBM, Surat Himbauan dan pemasangan spanduk
     Kegiatan :
  1. Melobby operator seluler untuk mengirimkan sms blass berisi kalimat ajakan agar masyarakat tergerak untuk menanam pohon.
  2. Mengirim surat himbauan kepada SKPD, obyek wisata dan Sekolah-sekolah agar turut serta dalam kampanye dengan memasang spanduk dan menanam pohon.
  3. Melakukan talkshow di Radio dan Televisi lokal
  • Talkshow radio di RRI Malang pada hari Sabtu, 19 November 2011
  • Talkshow radio   di Tidar Sakti Kota Batu pada hari Rabu, 23 November 2011
  • Talkshow TV di ATV/Kompas TV pada hari Kamis, 24 November 2011    
     4.  Lomba SMS lingkungan di Radio Tidar Sakti FM diselenggarakan mulai 10 November 2011 hingga
          27   Desember 2011 
  • Seluruh kegiatan ini berhasil dilaksanakan dengan baik kendati beberapa sasaran kampanye belum menunjukkan respon positif. Dari sekian ajakan kampanye yang dilaksanakan, respon positif justru datang dari kelompok masyarakat dan Dinas Pendidikan Kota Batu. Indikator dari respon tersebut dilihat dari banyaknya permintaan bibit kepada panitia dan pemasangan spanduk yang dilakukan sekolah-sekolah di seluruh Kota Batu.
  • Pencanangan Kampanye Lindungi Oksigen & Air Kita, Pemutaran Film dan Diskusi Lingkungan.
     Waktu     : Sabtu, 26 November 2011
     Pukul      : 07.00 hingga pukul 11.00
     Tempat    : SMAN 2 Batu
     Dihadiri oleh Ketua Penggerak PKK Kota Batu, Ny Dewanti Rumpoko, Koordinator Tim EKologi dan Biokonservasi (TEB), Wahyu Prihananta, Ketua KLH Kota Batu, Bambang Parianom dan anggota DPRD Kota Batu, Simon Purwoali.
  • Peserta : berjumlah 78 orang terdiri dari kalangan mahasiswa, aktivis lingkungan, murid SMA dan SMPK Frateran Kota Malang.
     Kegiatan :
     1. Penanaman pohon
     2. Pencanangan Kampanye Lindungi Oksigen dan Air Kita
     3. Pengiriman SMS Massal
     4. Diskusi Lingkungan
     5. Pemutaran Film Lingkungan 
     6. Pembagian bibit
  • Pembagian Brosur Lewat Aksi Teaterikal
      Waktu    : Sabtu, 26 Nopember 2011
      Pukul     : 11.00 – selesai
      Tempat  : Kawasan Alun-Alun Batu
            Pembagian brosur ajakan tanam pohon dilakukan di Alun-Alun Kota Batu melalui pertunjukkan teaterikal. Panitia bekerjasama dengan teater sinden menggelar pertunjukan teater sembari membagi-bagikan brosur di sekitar Alun-Alun Batu. Pertunjukan teaterikal ini mendapatkan respon positif dari masyarakat xang berkunjung di Alun-Alun Batu
 
  • Pembagian Bibit
            Panitia mendapatkan bantuan bibit berbagai jenis tanaman sebagaimana berikut
1. Bantuan bibit dari SMPK Frateran  jumlah 275 bibit pohon jenis mahoni, salak, durian, markisa dan cabe rawit.
2. Bantuan bibit dari Jasa Tirta Malang jumlah 2000 bibit dengan rincian 1000 bibit jambu merah dan 1000 bibit.
        Panitia menyiapkan tiga tempat penyimpanan, perawatan dan pendistribusian bibit yakni di Kebun Pembibitan LK2L di Desa Dadaprejo, Radio Tidar Sakti, Beji dan Rumah Baca Mejikuhibiniu di Dusun Sukorembuk, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu.  
        Seluruh bibit bantuan dari SMPK Frateran sudah terdistribusikan dengan kematian pohon 0 (nol) persen. Bibit ini dipergunakan untuk penanaman di SMAN 2 Batu saat pencanangan serta dibagikan kepada masyarakat.  Selain memenuhi permintaan bibit pendengar setia radio Tidar Sakti FM sebanyak 200 bibit.  Selain itu, Panitia juga melayani permintaan bibit dari santri pada dua Pondok Pesantren yakni Pondok Pesantren Al-Falah dan Pondok Pesantren Al-Hidayah Temas.
        Sementara bibit bantuan dari Jasa Tirta dibagikan kepada masyarakat setelah terlebih dahulu melewati proses perawatan dan pemindahan polibag. Panitia melakukan proses reporting atau pemindahan bibit dari polibag kecil ke polibag yang lebih besar, dengan prosentase kematian bibit sebanyak 10 persen.
 
Rincian data penyebaran bibit
  1. Penanaman di SMAN 2 Batu 50 bibit mahoni, 26 November 2011
  2. Penanaman di Pondok Pesantren Al-Falah Dadaprejo 26 November 2011
  3. Penanaman di Pondok Pesantren Al-Hidayah Temas 26 November 2011
  4. Penyebaran bibit di Radio Tidar Sakti 300 bibit pohon 25 November hingga 29 November 2011 (bibit habis terlebih dahulu dibandingkan dua tempat penyimpanan bibit lainnya)
  5. Permintaan bibit dari Mahfud, warga Desa Torongrejo 250 bibit mahoni pada 25 November 2011.
  6. Permintaan bibit dari Supriyanto, warga Beji, Desa Torongrejo 10 bibit buah-buahan pada 25 November 2011
  7. Permintaan bibit dari Anggun, warga Lowokwaru untuk penghijauan di Lowokwaru, Sawojajar dan Bululawang sebanyak 500 bibit pohon pada 7 Desember 2011.
  8. Permintaan bibit dari Prayit, Pamong Desa Torongrejo sebanyak 100 pohon Mahoni pada 7 Desember 2011. 
  9. Permintaan bibit dari Paiso, warga Desa Tlekung untuk gerakan penghijauan di desanya sebanyak 100 bibit pohon Mahoni dan jambu merah pada 24 Desember 2011
  10. Permintaan bibit dari Karang Taruna Pesanggrahan sebanyak 100 bibit pohon Jambu pada 24 Desember 2011.
  11. Penggunaan bibit untuk penanaman di Rumah Baca Mejikuhibiniu sebanyak 100 bibit pohon Jambu pada 29 Desember 2011.
 
Terima Kasih Kepada :
  1. Kepala Sekolah SMAN 2 Batu
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu
  3. Kepala Sekolah SMPK Frateran Kota Malang
  4. Direktur Perum Jasa Tirta I Malang
  5. Ketua AKLI Kota Malang
  6. Direktur Radio Tidar Sakti
  7. Ny Dewanti Rumpoko
  8. Bpk. Wahyu Trihananta
  9. Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Batu
  10. Bpk Simon Purwoali

Kamis, 29 Desember 2011

Belajar Menanam, Bibit Boleh Dibawah Pulang


* Dongeng dan Dolanan Akhir Tahun
Salah satu misi yang dilaksanakan dalam Dongeng dan Dolanan Akhir Tahun yang dilaksanakan Rumah Baca Mejikuhibiniu adalah mengajak anak mencintai lingkungan.
Hal ini diwujudkan dalam bentuk penanaman bibit pohon. Mengingat kondisi cuaca di RB Mejikuhibiniu hujan, panitia merubah kegiatan penanaman menjadi reporting atau pemindahan bibit dari polibag kecil ke polibag yang lebih besar.
Dengan arahan Fitin, fasilitator pendamping, peserta Dongeng dan Dolanan Akhir Tahun memulai pemindahan polibag. ”Polibag lama tidak boleh pecah, terburainya tanah mengakibatkan tanaman bisa stress,” kata Fitin.
Untuk mencegah polibag lama pecah, tanah dipolibag lama harus dipadatkan terlebih dahulu. Begitu padat, penanam harus mengisi polibag baru dengan sekam. ” Tidak perlu penuh, yang penting polibag itu ada dasarnya,” kata Fitin.
Jika dasar polibag baru sudah terisi sekam, barulah tanaman dipindahkan dari polibag lama ke polibag yang baru. Baru disela-selanya diisi dengan sekam yang dipadatkan.
Fitin menambahkan, tanaman yang baru jangan langsung diberikan pupuk, karena perlakuan ini justru bisa mematikan bibit yang ditanam. Hendaknya, pemberian pupuk ini baru diberikan dua minggu, begitu bibit pohon ini bisa beradaptasi dengan tanah barulah diberikan pupuk. ”Mengerti anak-anak,” kata Fitin. Peserta pun mengangguk-angguk tanda mengerti.
Pada sesi ini seluruh peserta mendapatkan satu bibit pohon Jambu Merah. Bibit pohon yang mereka tanam ini diperbolehkan untuk diberi nama dan dibawa pulang untuk dipelihara.
Anak-anak ini begitu antusias mengikuti pemindahan polibag ini. ”Ini pohonku, nanti tak rawat hingga besar,” ujar Yusril, salah satu peserta dengan girang. Tidak ada yang kesulitan mempraktekkan arahan yang diberikan fasilitator.
Begitu sekam dipadatkan, peserta pun mulai memberi nama jambu mereka. Begitu penanaman tuntas, Dongeng dan Dolanan pun dilanjutkan, teriakan kegirangan pun muncul. Untuk peserta yang berprestasi, panitia sudah menyiapkan berbagai hadiah yang menarik, mereka pun pulang dengan hati lega. (red)

Rabu, 28 Desember 2011

Release Dongeng dan Dolanan Akhir Tahun Rumah Baca Mejikuhibiniu Jl. Mawar Putih Gg 4 N0 5, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu

Banyak Yang Heran Lihat Dolanan Tradisional

Dongeng dan dolanan tradisional seolah tergerus roda jaman. Tidak terdengar lagi suara-suara merdu orang tua menceritakan kisah penuh teladan, tidak terdengar lagi tawa kecil penuh keriangan, tidak lagi ada lagi gelak tawa penuh keakraban. Yang ada hanyalah sebuah tawa kecil didepan layar-layar kaca.
Liburan sekolah adalah sebuah momen menyenangkan bagi anak-anak untuk melepas rutinitas yang setiap hari mereka temui. Tentu semua orang tua berharap, anak-anaknya mendapatkan liburan yang berkesan dan berarti.
Di musim liburan penghujung tahun 2011 ini, Rumah Baca Mejikuhibiniu bekerjasama dengan Mahasiswa Universitas Terbuka Fisip Jurusan Perpustakaan, Pokjar Batu dan Batoe Pilem Maker ingin memberikan liburan yang indah dan berarti untuk anak-anak lewat sebuah dongeng dan dolanan akhir tahun.
”Sambil melestarikan budaya, kita ingin memberikan liburan yang seru, berkesan dan mendidik,” ujar Ninik Iswahyuni, Koordinator Rumah Baca Mejikuhibiniu. Kegiatan ini dilaksanakan di Rumah Baca Mejikuhibiniu di Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu, kemarin (28/12).
Gelak tawa anak-anak yang penuh keceriaan memenuhi rumah baca Mejikuhibiniu. Sesekali suasana begitu hening mendengarkan dongeng utek-utek ugel yang begitu menegangkan, sesekali tawa keras terdengar mendengar cerita yang sangat lucu.
Keceriaan mereka semakin bertambah saat berbagai dolanan tradisional digelar, mulai dolanan warga glepung (tepung-red) yang penuh konsentrasi, hingga dolanan kelereng pindahan yang seru.
”Senang, soalnya begitu menantang dan penuh konsentrasi,” ujar Ibra, bocah kelas I SD yang ikut menjadi peserta. Berbagai dolanan lainnya, seperti main krempyeng (tutup botol yang terbuat dari seng) juga dilakukan.
Ternyata banyak peserta yang melongo saat diajak bermain. Contohnya saat mereka diajak bermain ketangkasan domikado. ”Banyak anak-anak yang melongo, kebingungan ini permainan apa, tapi begitu memainkannya mereka larut didalamnya,” kata Novi, salah satu fasilitator.
Dongeng dan dolanan akhir tahun dilanjutkan dengan pemutaran film lingkungan yang menceritakan perjalanan ozon. ”Dongeng dan Dolanan ini kita laksanakan selama dua hari dan terakhir besok (hari ini-red),” jelas Rere, koordinator fasilitator. 
Foto Kegiatan Dongeng dan Dolanan Akhir Tahun
Rumah Baca Mejikuhibiniu






       

Rumah Baca Mejikuhibiniu

Mejikuhibiniu merupakan rumah baca yang diperuntukkan untuk umum, mengemban misi sosial untuk mengajak masyarakat meningkatkan gemar membaca dan menumbuhkan kesadaran menjaga kelestarian alam.
Dengan pendampingan Lembaga Kajian Konservasi Lingkungan (LK2L), perpustakaan yang diberi nama Mejikuhibiniu ini didirikan. Tidak hanya membawa misi gemar membaca dan menulis, rumah baca ini dipergunakan sebagai tempat berdiskusi, mengkaji serta klinik keluarga. Diharapkan rumah baca ini bisa menjadi solusi bagi setiap permasalahan yang dialami oleh siapa saja yang membutuhkan melalui klinik keluarga, serta beberapa wadah yang dibentuk untuk pemberdayaan.
Nama Rumah Baca Mejikuhibiniu dipilih untuk menggambarkan anggota rumah baca Mejikuhibiniu yang berasal dari berbagai warna (golongan) yang bersinergis menjadi sebuah keindahan. Keindahan ini disuguhkan untuk siapa saja yang melihatnya. Jika warna pelangi dicampur menjadi satu maka akan menjadi warna putih. Warna putih melambangkan hal-hal yang baik misalnya bisa menentramkan hati serta bisa juga membawa kedamaian.
            Berikut beberapa bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan di rumah baca ini.
  1. Perpustakaan
Rumah baca ini akan dilengkapi dengan berbagai jenis koleksi buku, mulai dari buku ilmu pengetahuan hingga buku mengenai kewirausahaan serta koran. Buku ini dikumpulkan oleh pengurus rumah baca secara swadaya serta donasi dari beberapa anggota masyarakat yang peduli. Buku-buku yang ada di perpustakaan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara gratis, kecuali apabila buku tersebut dipinjam untuk dibawa pulang, pengurus membebani peminjam dengan dana perawatan buku yang terjangkau oleh masyarakat. Kedepan, koleksi buku ini akan dilengkapi dengan perpustakaan virtual dengan menggunakan teknologi yang ada.
  1. Kajian ilmu
Rumah Baca Mejikuhibiniu tidak hanya dipergunakan sebagai tempat untuk mendapatkan berbagai jenis buku yang dibutuhkan oleh anak, remaja dan masyarakat umum, secara rutin pengurus rumah baca akan menjadwalkan forum kajian ilmu, bedah buku hingga diskusi terkait berbagai macam permasalahan yang ada di masyarakat.
  1. Pelatihan
Keberadaan rumah baca ini diharapkan tidak hanya menjadi referensi keilmuan bagi masyarakat, akan tetapi juga bisa dipergunakan untuk menambah ketrampilan. Secara rutin pengurus akan menjadwalkan berbagai kursus yang bisa diikuti masyarakat secara gratis. Contohnya seperti program English days pada hari Selasa, pengurus mewajibkan kepada siapa saja yang masuk ke dalam perpustakaan untuk berbahasa Inggris. Tidak perlu khawatir, karena pengurus juga menyiapkan pendamping yang akan mendampingi siapa saja untuk belajar bahasa Inggris. Selain itu secara rutin, pengurus akan menjadwalkan berbagai macam pelatihan, mulai dari pelatihan membuat website, pelatihan kewirausahaan hingga pelatihan kehumasan. Pada saat-saat tertentu, pengurus akan mendatangkan narasumber untuk memberikan pelatihan kepada masyarakat.
  1. Klinik Psikologi
Keberadaan rumah baca ini diharapkan bisa menjadi bagian dari penyelesaian permasalahan yang dihadapi masyarakat khususnya anak muda dan keluarga. Karena itu, pengurus mempersiapkan sebuah klinik keluarga/psikologi dimana masyarakat bisa memanfaatkannya untuk berkonsultasi seputar permasalahan hidup yang dihadapi. Beberapa psikolog serta pemerhati sosial dan pendidikan sudah menyatakan bergabung dengan Rumah Baca Mejikuhibiniu.
  1. Sosialisasi lingkungan hidup
Tidak melupakan kewajiban untuk melestarikan lingkungan, secara rutin Mejikuhibiniu akan menggelar sosialisasi lingkungan hidup terhadap pengunjung. Tidak hanya melalui brosur, pamphlet dan kalimat-kalimat ajakan melestarikan lingkungan, di rumah baca ini akan diprogramkan secara rutin pengajian bertema lingkungan akan dilaksanakan ditempat ini. Selain itu, pengurus akan mengajak setiap pengunjung untuk lebih berdisiplin dalam membuang sampah.
  1. Wadah Organisasi
Mejikuhibinu menjadi wadah organisasi bagi anak-anak, generasi muda, orang tua dalam mengembangkan SDM melalui beberapa organisasi sayap. Salah satunya wadah bagi penulis serta pecinta buku untuk mengembangkan keahliannya.
Lokasi Rumah Baca
Rumah Baca berada di Jl Mawar Putih IV No 5, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu.  Email :facebook : Mejikuhibiniu Kota Batu.

Anggota Dewan Simsalabim

* Pembahasan Raperda Pengelolaan Lingkungan 

Batu, Memo
            Sejumlah peserta diskusi publik membahas Rapera Pengelolaan Lingkungan hidup mengaku kecewa dengan anggota dewan. Pasalnya, dalam diskusi kali ini, dewan mengeluarkan ‘jurus simsalabimnya’.
            Beberapa pasal penting yang sebelumnya ada, mendadak hilang tanpa sebab yang jelas. Draft Raperda yang diterima saat Dialog Publik di Gedung Graha Wangsa Sisir Batu pada 22 Desember 2011 jauh berbeda dengan saat diskusi publik pada 23 Desember 2011.
            Menurut Arif Erwinadi, aktivis lingkungan Kota Batu sedikitnya ada 9 pasal penting yang hilang. Ia mencontohkan Bab XI pasal 20 yang membahas mengenai larangan, salah satunya larangan merusak atau menebang pohon.
            “Pasal ini sangat penting, mengapa kok dihilangkan ?, hal ini menjadi tanda tanya teman-teman,” ujar Arif. Menurutnya, ia sudah mencoba mempertanyakan masalah ini kepada anggota dewan, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban.
            Hal senada juga dikemukakan oleh Wahyu Trihananta dari Tim Ekologi Biokonservasi. Dari pembahasan raperda ia khawatir raperda lingkungan yang dibahas oleh Pansus dewan yang diketuai oleh Simon Purwoali ini tidak bisa digunakan alias mandul.
            ”Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Batu masih belum memiliki kekuatan untuk mencegah kerusakan lingkungan. Hal ini disebabkan pada raperda ini tidak mengatur   permasalahan lingkungan khas di Batu,” kata Wahyu.
Semua hal pokok yang di atur mengenai Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup pada Bab V dan Persyaratan Penataan Lingkungan Hidup pada Bab VI sama persis dengan UU induknya yaitu UU No 32 tahun 2009. Dengan kenyataan itu maka sebenarnya permasalahan yang diatur raperda sudah diatur oleh UU No 32 tahun 2009, dengan pemikiran bahwa Kota Batu adalah dalam kawasan Negara Kesatuan RI maka jika terjadi pelanggaran permasalahan  di kota Batu seperti yang di maksud dalam raperda sudah akan terjerat di UU No 32 tahun 2009. Dengan kata lain raperda lingkungan Kota Batu mubazir dan mandul.
            Raperda Kota Batu, menurut Wahyu sama sekali tidak merespon permasalahan lingkungan hidup yang sedang berkembang yaitu: Penebangan dan/atau Perusakan Tanaman Tepi Jalan, Pemanfaatan Air Bawah Tanah maupun Air Permukaan, Pembayaran Jasa Lingkungan, Perbaikan Kerusakan Fasilitas Umum akibat Kegiatan Usaha dan lain sebagainya faktor fundamental untuk mencegah kerusakan lingkungan di Kota Batu.
Bahkan limbah B3 yang tidak ditemukan pada kegiatan usaha di Kota Batu dibahas dengan porsi yang besar, padahal tanpa itupun jika kemudian hari ada kegiatan yang menghasilkan B3 sudah di atur oleh UU No 32 tahun 2009.
            “Alasan ketua Pansus (Simon), bahwa setelah perda ini akan disusul perda lain yang lebih khusus, jelas sesuatu yang tidak bisa digunakan untuk membela kekurangan raperda ini. Sebab berdasarkan kenyataan, 10 tahun DPRD Kota Batu berdiri baru kali ini membuat raperda inisiatif. Jika masih belum mengatur hal khusus Kota Batu, sebaiknya Raperda ini tidak di syahkan sebab akan menjadi perda mandul,” ujarnya.
            Sementara itu, Simon Purwoali, Ketua Pansus membenarkan memang ada beberapa pasal yang hilang disesuaikan dengan kebutuhan kota. Namun banyak juga, usulan dari masyarakat yang dimasukkan dalam raperda tersebut.
            “Memang tidak bisa 100 persen, kita juga punya hak untuk menyeleksi,” katanya. Ia membenarkan memang ada aktivis lingkungan yang mendesak agar raperda tersebut tidak segera ditetapkan, namun Simon mengatakan ia tidak bisa mengikuti hal tersebut. “Kalau pemikiran seperti itu kita turuti, program prolegda jadi terbengkalai semua,” ujar Simon. (dan)

ANALISIS PERDA LINGKUNGAN KOTA BATU
 
            Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Batu seperti yang disampaikan pada acara dialog publik di Hotel Filadelpia Jumat, 23/12/2009, masih belum memiliki kekuatan untuk mencegah kerusakan lingkungan. Hal ini disebabkan pada raperda ini tidak mengatur   permasalahan lingkungan khas di Batu.  Semua hal pokok yang di atur mengenai Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup pada Bab V dan Persyaratan Penataan Lingkungan Hidup pada Bab VI sama persis dengan UU induknya yaitu UU No 32 tahun 2009. Dengan kenyataan itu maka sebenarnya permasalahan yang diatur raperda sudah diatur oleh UU No 32 tahun 2009, dengan pemikiran bahwa Kota batu adalah dalam kawasan Negara kesatuan RI maka jika terjadi pelanggaran permasalahan  di kota Batu seperti yang di maksud dalam raperda sudah akan terjerat di UU No 32 tahun 2009. Dengan kata lain raperda lingkungan Kota Batu mubazir dan mandul.
            Raperda Kota Batu sama sekali tidak merespon permasalahan lingkungan hidup yang sedang berkembang yaitu: Penebangan dan/atau Perusakan Tanaman Tepi Jalan, Pemanfaatan Air Bawah Tanah maupun Air Permukaan, Pembayaran Jasa Lingkungan, Perbaikan Kerusakan Fasilitas Umum akibat Kegiatan Usaha dan lain sebagainya faktor fundamental untuk mencegah kerusakan lingkungan di Kota Batu. Bahkan limbah B3 yang tidak ditemukan pada kegiatan usaha di Kota Batu dibahas dengan porsi yang besar, padahal tanpa itupun jika kemudian hari ada kegiatan yang menghasilkan B3 sudah di atur oleh UU No 32 tahun 2009.
            Alasan ketua Pansus, bahwa setelah perda ini akan disusul perda lain yang lebih khusus, jelas sesuatu yang tidak bisa digunakan untuk membela kekurangan raperda ini. Sebab berdasarkan kenyataan, 10 tahun DPRD Kota Batu berdiri baru kali ini membuat raperda inisiatif.
            Berdasarkan hal tersebut usulan yang dikemukakan adalah:
  1. Jika masih belum mengatur hal khusus Kota Batu, sebaiknya Raperda ini tidak di syahkan sebab akan menjadi perda mandul;
  2. Ubah raperda dengan memasukkan hal khusus pada Bab III. Jika selama ini Bab III tertulis HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT. Diubah menjadi  HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN (Seperti pada UU No 32 tahun 2009 pasal 65 – 69). Sehingga bisa dengan mudah permasalahan khas Batu pada ayat tersendiri, sebagai contoh pasal … ayat …:  Setiap orang atau badan usaha dilarang    menebang pohon, merusak dengan fisik maupun zat kimia, menutup pangkal pohon dengan semen dalam kawasan tepi jalan.(Untuk selanjutnya, sangsi dituliskan pada pasal yang sesuai). Selanjutnya bisa diatur pada ayat selanjutnya permasalahan lingkungan khas di Batu;
  3. Alternatif lain perlu dibuat perda yang lebih khusus, sebagai contoh perda pemanfaatan dan pengeloaan air, perda perlindungan tanaman dll.
  4. Perda yang mengatur tanaman tepi jalan sudah sangat layak dilakukan dengan alasan:
    1. 20 April 2007 DPR Kota Batu (Andrek Prana, Soekarmen, Hari Kadariyanto, Andjar Sasono dan Norma Nengsih) menandatangai pernyataan tertulis untuk membuat perda tanaman tepi jalan;
    2. Dalam merespon aksi TEB, Walikota Imam Kabul telah menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 2 tahun 2007 tertanggal 15 Mei 2007; tentang Pengawasan Pelestarian Pohon Kanan Kiri Jalan Di Wilayah Kota Batu;
    3. DPRD Kota Batu saat ini (Suhadi, Heri dan Simon Purwo Ali saat ini sebagai ketua Pansus Raperda) berjanji akan ambil tindakan tegas pada perusakan tanaman tepi jalan (dalam rekaman CD yang di Simpan TEB)
    4. Dalam Merespon aksi TEB Bapak Budi Santoso kepala SKPD Pengairan dan Binamarga Kota Batu pada tanggal 29 Desember 2010 sepakat untuk menghentikan penebangan pohon di kanan kiri jalan.
 
      Demikian saran dan masukan hasil diskusi intern TEB (Tim Ekspedisi Biokonservasi) atas raperda pengelolaan lingkungan di Kota Batu yang benar-benar melindungi Lingkungan Kota Batu untuk mencegah pembuatan perda yang sia-sia dan boros anggaran.
                                         
                                                                                                Batu, 25 Desember 2011
                                                                                                Koordinator TEB Malang
                                                                                               
                                                                                                Ttd
 
                                                                                                (Drs. Wahyu Prihanta, M.Kes)
 
 
Surat yang sama dikirimkan per pos kepada Yth:
  1. Walikota Batu
  2. Ketua DPRD Kota Batu
  3. Ketua Komisi Lingkungan Kota Batu
  4. Ketua Pansus Raperda DPRD Kota Batu
  5. Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Batu
  6. Kepala SKPD Pengairan dan Binamarga
  7. Forum Komunikasi Wartawan Kota Batu

KOREKSI ATAS :
RAPERDA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA BATU
DRAFT YANG KITA TERIMA SAAT ACARA DIALOG PUBLIK DI GEDUNG GRAHA WANGSA SISIR BATU PADA KAMIS, 22 Desember 2011 MENGAPA KOK JAUH BERBEDA DENGAN SAAT DISKUSI PUBLIK DI HOTEL FILADELPHIA KEMARIN JUM‘AT 23 Desember 2011
 
Pada Draft 22 Desember 2011 saat pembahasan dihadiri Bpk M Suhadi Wakil Ketua DPRD FGOLKAR :
1.      PASAL 3
Pengelolaan Lingkungan Hidup di wilayah Daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pada Draft yang diberikan tgl 23 Desember 2011 di hotel Filadelphia pasal ini sudah tidak ada.
2.      PASAL 12
(1)   Setiap usaha dan atau kegiatan yang memanfaatkan tanah wajib melakukan usaha perlindungan dan atau konservasi tanah;
(2)   Setiap usaha dan atau kegiatan pemanfaatan tanah dengan dipatok lebih dari 50% dan atau kawasan dengan ketinggian 1000 mtr diatas permukaan laut wajib mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Walikota setelah mendapat persetujuan DPRD;
(3)   Pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud ayat (2), dikecualikan bagi usaha dan atau kegiatan pemanfaatan tanah untuk keperluan pertanian rakyat.          
Pada Draft yang diberikan tgl 23 Desember 2011 di hotel Filadelphia pasal ini sudah tidak ada, seharusnya tetap muncul hanya ketinggiannya dirubah 500 atau 700 mtr diatas permukaan laut, kalau 1000 dpl di daerah Tulungrejo dan Sumber Brantas bisa dibangun Hotel dan Villa.
3.      Pasal 14
Setiap usaha dan atau kegiatan pemanfaatan air Permukaan dan air bawah tanah harus dilakukan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal ini sangat penting mengapa kok dihilangkan?
 
4.      Pasal 15
Setiap usaha dan atau kegiatan yang memanfaatkan udara dan atau dapat menimbulkan pencemaran kebisingan harus dilakukan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal ini sangat penting mengapa kok dihilangkan?
 
5.      Pasal 16
(1)   Pemerintah Daerah wajib melakukan pemetaan dan pembentukan kawasan-kawasan hutan lindung dan konservasi alam yang diperuntukkan bagi pelestarian lingkungan dan pencegahan kerusakan lingkungan.
(2)   Pemerintah Daerah wajib bekerjasama dengan pengelola hutan, guna mencegah kerusakan lingkungan serta untuk memperoleh manfaat dari hutan dan kawasan hutan;
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup, kelembagaan, lokasi dan mekanisme pelaksanaan bekerjasama dengan Pengelola Hutan diatur dengan Peraturan Walikota.
Pasal ini sangat penting mengapa kok dihilangkan?
 
6.                   Pasal 17 BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1)                Pemerintah Daerah wajib menumbuh kembangkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam memelihara kelestarian lingkungan hidup  melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan dibidang lingkungan hidup yang dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait, Legislatif, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan hidup, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, , dan kalangan pakar lingkungan hidup di Kota Batu.
(2)                Walikota melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait melakukan pengawasan lingkungan hidup terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal ini sangat penting mengapa kok dihilangkan?
 
7.                   BAB X  PEMBIAYAAN Pasal 19
(1)                Pengelolaan lingkungan Hidup Kota Batu di danai dengan dana yang jelas sumbernya, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan;
(2)                Sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (10 berasal dari :
a.       Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
b.       Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah Provinsi  (APBD Provinsi)
c.       Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah Kota  (APBD Kota)
d.       Sumber-sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat termasuk bantuan luar negeri.
Pasal ini sangat penting mengapa kok dihilangkan? Suatu kegiatan tanpa ada dananya adalah tidak mungkin.
 
8.      BAB XI LARANGAN Pasal 20
1)      Setiap orang pribadi dan atau badan dilarang melakukan kegiatan :
2)      Pembuangan limbah yang melebihi ambang batas;
3)      Pengupasan dan atau perubahan muka bumi sampai merubah bentang alam dan atau merubah arah aliran air atau mengubah ekosistem dan lain-lain tanpa ijin kepala daerah;
4)      Merambah lahan kawasan hijau yang menyebabkan pengalihan fungsi dan tujuannya sesuai dengan peraturan yang berlaku;
5)      Membakar lahan hutan lindung dan hutan kota;
6)     Merusak dan atau menebang pohon yang termasuk dalam kawasan hijau dan tepi jalan dan sungai;
7)      Berburu dan memperjual belikan segala jenis tumbuhan dan binatang liar yang dilindungi;
8)     Memelihara, memanfaatkan atau mempertontonkan segala jenis tumbuhan dan binatang liar yang dilindungi kecuali memiliki ijin sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Pasal ini sangat penting mengapa kok dihilangkan? Kecuali pada ayat (2) memang lebih dijabarkan lebih terinci  pada Pasal 15  di Draft yang baru.
 
9.      BAB XII  DANA JAMINAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP  Pasal 21
1)      Setiap orang pribadi dan atau badan penanggung jawab usaha atau kegiatan yang berdampak penting negative dan besar, di wilayah Kota Batu diwajibkan menyediakan dana jaminan pengelolaan lingkungan hidup;
2)      Dana Jaminan diserahkan kepada yang berhak menerima untuk selanjutnya jika terbukti berdampak negative pada lingkungan penggunaan dana atas wewenang instansi terkait yang digunakan untuj kepentingan lingkungan hidup;
3)      Besarnya dana jaminan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota dengan Persetujuan DPRD.
Pasal ini sangat penting  adanya Dana Bank Garansi mengapa kok bisa  dihilangkan juga?
 
Batu, 24 Desember 2011
 
 
 
 
ARIF ERWINADI

Selasa, 27 Desember 2011

Markus saat menyerahkan bantuan bibit kepada Ketua LK2L, Arif Erwinadi Sebarkan Virus Peduli Lingkungan


Ditengah kesibukannya mengatur pembelajaran untuk anak didiknya, Markus J Basuki, Kepala Sekolah SMPK Frateran Celaket 21 ini diam-diam memiliki kepedulian terhadap lingkungan hidup yang sangat tinggi.
            Hawa positif ini disebarkannya tidak hanya pada kalangan guru di sekolah ini, namun juga para seluruh murid di SMP yang berada di jantung Kota Malang ini. Keberhasilan dari kepedulian terhadap lingkungan ini terlihat dari hijaunya sekolah yang berada di jantung kota ini.
            Bisa jadi dari sekian sekolah yang ada di Kota Malang, SMPK Frateran termasuk sekolah yang lestari. Tidak hanya menghijaukan tanah yang tersisa, deretan beton di sekolah ini pun dihijaukan dengan deretan berbagai tanaman yang tertata rapi dalam polibag.
            ”Kita biasakan siswa-siswa kita peduli terhadap lingkungan dari hal yang kecil, contohnya kalau tunas pohon yang tumbuh disekitar pohon tepi jalan, kita pindahkan dalam polibag dan kita rawat hingga besar,” ujar Markus.
            Ketika sudah besar, bibit pohon ini dibagikan kepada masyarakat yang melakukan penghijauan. Ia berharap lewat setitik aksi yang telah dilakukan murid SMPK Frateran ini bisa memberikan arti untuk masyarakat.
            Lembaga Kajian Konservasi Lingkungan (LK2L) dan Forum Komunikasi Wartawan Batu (FKWB) juga mendapatkan bantuan bibit dari SMPK Frateran ini. Sekitar 250 bibit pohon berbagai jenis diberikan kepada LK2L dan FKWB untuk dipergunakan dalam penghijauan di Kota Batu.
            ”Setidaknya pohon yang kita rawat sejak dari tunas kecil ini bisa menjadi sebuah pohon besar yang bisa memberikan oksigen dan menjaga lingkungan dimana pohon ini ditanam,” ujarnya.
            Sekolah ini juga pernah menggerakkan siswanya untuk menyebar bibit di sekitar Sungai Brantas. Hingga daerah sempadan sungai menjadi hijau dan lebih aman dari ancaman longsor. (red)