Rabu, 28 Desember 2011

Anggota Dewan Simsalabim

* Pembahasan Raperda Pengelolaan Lingkungan 

Batu, Memo
            Sejumlah peserta diskusi publik membahas Rapera Pengelolaan Lingkungan hidup mengaku kecewa dengan anggota dewan. Pasalnya, dalam diskusi kali ini, dewan mengeluarkan ‘jurus simsalabimnya’.
            Beberapa pasal penting yang sebelumnya ada, mendadak hilang tanpa sebab yang jelas. Draft Raperda yang diterima saat Dialog Publik di Gedung Graha Wangsa Sisir Batu pada 22 Desember 2011 jauh berbeda dengan saat diskusi publik pada 23 Desember 2011.
            Menurut Arif Erwinadi, aktivis lingkungan Kota Batu sedikitnya ada 9 pasal penting yang hilang. Ia mencontohkan Bab XI pasal 20 yang membahas mengenai larangan, salah satunya larangan merusak atau menebang pohon.
            “Pasal ini sangat penting, mengapa kok dihilangkan ?, hal ini menjadi tanda tanya teman-teman,” ujar Arif. Menurutnya, ia sudah mencoba mempertanyakan masalah ini kepada anggota dewan, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban.
            Hal senada juga dikemukakan oleh Wahyu Trihananta dari Tim Ekologi Biokonservasi. Dari pembahasan raperda ia khawatir raperda lingkungan yang dibahas oleh Pansus dewan yang diketuai oleh Simon Purwoali ini tidak bisa digunakan alias mandul.
            ”Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Batu masih belum memiliki kekuatan untuk mencegah kerusakan lingkungan. Hal ini disebabkan pada raperda ini tidak mengatur   permasalahan lingkungan khas di Batu,” kata Wahyu.
Semua hal pokok yang di atur mengenai Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup pada Bab V dan Persyaratan Penataan Lingkungan Hidup pada Bab VI sama persis dengan UU induknya yaitu UU No 32 tahun 2009. Dengan kenyataan itu maka sebenarnya permasalahan yang diatur raperda sudah diatur oleh UU No 32 tahun 2009, dengan pemikiran bahwa Kota Batu adalah dalam kawasan Negara Kesatuan RI maka jika terjadi pelanggaran permasalahan  di kota Batu seperti yang di maksud dalam raperda sudah akan terjerat di UU No 32 tahun 2009. Dengan kata lain raperda lingkungan Kota Batu mubazir dan mandul.
            Raperda Kota Batu, menurut Wahyu sama sekali tidak merespon permasalahan lingkungan hidup yang sedang berkembang yaitu: Penebangan dan/atau Perusakan Tanaman Tepi Jalan, Pemanfaatan Air Bawah Tanah maupun Air Permukaan, Pembayaran Jasa Lingkungan, Perbaikan Kerusakan Fasilitas Umum akibat Kegiatan Usaha dan lain sebagainya faktor fundamental untuk mencegah kerusakan lingkungan di Kota Batu.
Bahkan limbah B3 yang tidak ditemukan pada kegiatan usaha di Kota Batu dibahas dengan porsi yang besar, padahal tanpa itupun jika kemudian hari ada kegiatan yang menghasilkan B3 sudah di atur oleh UU No 32 tahun 2009.
            “Alasan ketua Pansus (Simon), bahwa setelah perda ini akan disusul perda lain yang lebih khusus, jelas sesuatu yang tidak bisa digunakan untuk membela kekurangan raperda ini. Sebab berdasarkan kenyataan, 10 tahun DPRD Kota Batu berdiri baru kali ini membuat raperda inisiatif. Jika masih belum mengatur hal khusus Kota Batu, sebaiknya Raperda ini tidak di syahkan sebab akan menjadi perda mandul,” ujarnya.
            Sementara itu, Simon Purwoali, Ketua Pansus membenarkan memang ada beberapa pasal yang hilang disesuaikan dengan kebutuhan kota. Namun banyak juga, usulan dari masyarakat yang dimasukkan dalam raperda tersebut.
            “Memang tidak bisa 100 persen, kita juga punya hak untuk menyeleksi,” katanya. Ia membenarkan memang ada aktivis lingkungan yang mendesak agar raperda tersebut tidak segera ditetapkan, namun Simon mengatakan ia tidak bisa mengikuti hal tersebut. “Kalau pemikiran seperti itu kita turuti, program prolegda jadi terbengkalai semua,” ujar Simon. (dan)

ANALISIS PERDA LINGKUNGAN KOTA BATU
 
            Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Batu seperti yang disampaikan pada acara dialog publik di Hotel Filadelpia Jumat, 23/12/2009, masih belum memiliki kekuatan untuk mencegah kerusakan lingkungan. Hal ini disebabkan pada raperda ini tidak mengatur   permasalahan lingkungan khas di Batu.  Semua hal pokok yang di atur mengenai Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup pada Bab V dan Persyaratan Penataan Lingkungan Hidup pada Bab VI sama persis dengan UU induknya yaitu UU No 32 tahun 2009. Dengan kenyataan itu maka sebenarnya permasalahan yang diatur raperda sudah diatur oleh UU No 32 tahun 2009, dengan pemikiran bahwa Kota batu adalah dalam kawasan Negara kesatuan RI maka jika terjadi pelanggaran permasalahan  di kota Batu seperti yang di maksud dalam raperda sudah akan terjerat di UU No 32 tahun 2009. Dengan kata lain raperda lingkungan Kota Batu mubazir dan mandul.
            Raperda Kota Batu sama sekali tidak merespon permasalahan lingkungan hidup yang sedang berkembang yaitu: Penebangan dan/atau Perusakan Tanaman Tepi Jalan, Pemanfaatan Air Bawah Tanah maupun Air Permukaan, Pembayaran Jasa Lingkungan, Perbaikan Kerusakan Fasilitas Umum akibat Kegiatan Usaha dan lain sebagainya faktor fundamental untuk mencegah kerusakan lingkungan di Kota Batu. Bahkan limbah B3 yang tidak ditemukan pada kegiatan usaha di Kota Batu dibahas dengan porsi yang besar, padahal tanpa itupun jika kemudian hari ada kegiatan yang menghasilkan B3 sudah di atur oleh UU No 32 tahun 2009.
            Alasan ketua Pansus, bahwa setelah perda ini akan disusul perda lain yang lebih khusus, jelas sesuatu yang tidak bisa digunakan untuk membela kekurangan raperda ini. Sebab berdasarkan kenyataan, 10 tahun DPRD Kota Batu berdiri baru kali ini membuat raperda inisiatif.
            Berdasarkan hal tersebut usulan yang dikemukakan adalah:
  1. Jika masih belum mengatur hal khusus Kota Batu, sebaiknya Raperda ini tidak di syahkan sebab akan menjadi perda mandul;
  2. Ubah raperda dengan memasukkan hal khusus pada Bab III. Jika selama ini Bab III tertulis HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT. Diubah menjadi  HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN (Seperti pada UU No 32 tahun 2009 pasal 65 – 69). Sehingga bisa dengan mudah permasalahan khas Batu pada ayat tersendiri, sebagai contoh pasal … ayat …:  Setiap orang atau badan usaha dilarang    menebang pohon, merusak dengan fisik maupun zat kimia, menutup pangkal pohon dengan semen dalam kawasan tepi jalan.(Untuk selanjutnya, sangsi dituliskan pada pasal yang sesuai). Selanjutnya bisa diatur pada ayat selanjutnya permasalahan lingkungan khas di Batu;
  3. Alternatif lain perlu dibuat perda yang lebih khusus, sebagai contoh perda pemanfaatan dan pengeloaan air, perda perlindungan tanaman dll.
  4. Perda yang mengatur tanaman tepi jalan sudah sangat layak dilakukan dengan alasan:
    1. 20 April 2007 DPR Kota Batu (Andrek Prana, Soekarmen, Hari Kadariyanto, Andjar Sasono dan Norma Nengsih) menandatangai pernyataan tertulis untuk membuat perda tanaman tepi jalan;
    2. Dalam merespon aksi TEB, Walikota Imam Kabul telah menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 2 tahun 2007 tertanggal 15 Mei 2007; tentang Pengawasan Pelestarian Pohon Kanan Kiri Jalan Di Wilayah Kota Batu;
    3. DPRD Kota Batu saat ini (Suhadi, Heri dan Simon Purwo Ali saat ini sebagai ketua Pansus Raperda) berjanji akan ambil tindakan tegas pada perusakan tanaman tepi jalan (dalam rekaman CD yang di Simpan TEB)
    4. Dalam Merespon aksi TEB Bapak Budi Santoso kepala SKPD Pengairan dan Binamarga Kota Batu pada tanggal 29 Desember 2010 sepakat untuk menghentikan penebangan pohon di kanan kiri jalan.
 
      Demikian saran dan masukan hasil diskusi intern TEB (Tim Ekspedisi Biokonservasi) atas raperda pengelolaan lingkungan di Kota Batu yang benar-benar melindungi Lingkungan Kota Batu untuk mencegah pembuatan perda yang sia-sia dan boros anggaran.
                                         
                                                                                                Batu, 25 Desember 2011
                                                                                                Koordinator TEB Malang
                                                                                               
                                                                                                Ttd
 
                                                                                                (Drs. Wahyu Prihanta, M.Kes)
 
 
Surat yang sama dikirimkan per pos kepada Yth:
  1. Walikota Batu
  2. Ketua DPRD Kota Batu
  3. Ketua Komisi Lingkungan Kota Batu
  4. Ketua Pansus Raperda DPRD Kota Batu
  5. Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Batu
  6. Kepala SKPD Pengairan dan Binamarga
  7. Forum Komunikasi Wartawan Kota Batu

KOREKSI ATAS :
RAPERDA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA BATU
DRAFT YANG KITA TERIMA SAAT ACARA DIALOG PUBLIK DI GEDUNG GRAHA WANGSA SISIR BATU PADA KAMIS, 22 Desember 2011 MENGAPA KOK JAUH BERBEDA DENGAN SAAT DISKUSI PUBLIK DI HOTEL FILADELPHIA KEMARIN JUM‘AT 23 Desember 2011
 
Pada Draft 22 Desember 2011 saat pembahasan dihadiri Bpk M Suhadi Wakil Ketua DPRD FGOLKAR :
1.      PASAL 3
Pengelolaan Lingkungan Hidup di wilayah Daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pada Draft yang diberikan tgl 23 Desember 2011 di hotel Filadelphia pasal ini sudah tidak ada.
2.      PASAL 12
(1)   Setiap usaha dan atau kegiatan yang memanfaatkan tanah wajib melakukan usaha perlindungan dan atau konservasi tanah;
(2)   Setiap usaha dan atau kegiatan pemanfaatan tanah dengan dipatok lebih dari 50% dan atau kawasan dengan ketinggian 1000 mtr diatas permukaan laut wajib mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Walikota setelah mendapat persetujuan DPRD;
(3)   Pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud ayat (2), dikecualikan bagi usaha dan atau kegiatan pemanfaatan tanah untuk keperluan pertanian rakyat.          
Pada Draft yang diberikan tgl 23 Desember 2011 di hotel Filadelphia pasal ini sudah tidak ada, seharusnya tetap muncul hanya ketinggiannya dirubah 500 atau 700 mtr diatas permukaan laut, kalau 1000 dpl di daerah Tulungrejo dan Sumber Brantas bisa dibangun Hotel dan Villa.
3.      Pasal 14
Setiap usaha dan atau kegiatan pemanfaatan air Permukaan dan air bawah tanah harus dilakukan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal ini sangat penting mengapa kok dihilangkan?
 
4.      Pasal 15
Setiap usaha dan atau kegiatan yang memanfaatkan udara dan atau dapat menimbulkan pencemaran kebisingan harus dilakukan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal ini sangat penting mengapa kok dihilangkan?
 
5.      Pasal 16
(1)   Pemerintah Daerah wajib melakukan pemetaan dan pembentukan kawasan-kawasan hutan lindung dan konservasi alam yang diperuntukkan bagi pelestarian lingkungan dan pencegahan kerusakan lingkungan.
(2)   Pemerintah Daerah wajib bekerjasama dengan pengelola hutan, guna mencegah kerusakan lingkungan serta untuk memperoleh manfaat dari hutan dan kawasan hutan;
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup, kelembagaan, lokasi dan mekanisme pelaksanaan bekerjasama dengan Pengelola Hutan diatur dengan Peraturan Walikota.
Pasal ini sangat penting mengapa kok dihilangkan?
 
6.                   Pasal 17 BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1)                Pemerintah Daerah wajib menumbuh kembangkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam memelihara kelestarian lingkungan hidup  melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan dibidang lingkungan hidup yang dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait, Legislatif, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan hidup, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, , dan kalangan pakar lingkungan hidup di Kota Batu.
(2)                Walikota melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait melakukan pengawasan lingkungan hidup terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal ini sangat penting mengapa kok dihilangkan?
 
7.                   BAB X  PEMBIAYAAN Pasal 19
(1)                Pengelolaan lingkungan Hidup Kota Batu di danai dengan dana yang jelas sumbernya, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan;
(2)                Sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (10 berasal dari :
a.       Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
b.       Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah Provinsi  (APBD Provinsi)
c.       Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah Kota  (APBD Kota)
d.       Sumber-sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat termasuk bantuan luar negeri.
Pasal ini sangat penting mengapa kok dihilangkan? Suatu kegiatan tanpa ada dananya adalah tidak mungkin.
 
8.      BAB XI LARANGAN Pasal 20
1)      Setiap orang pribadi dan atau badan dilarang melakukan kegiatan :
2)      Pembuangan limbah yang melebihi ambang batas;
3)      Pengupasan dan atau perubahan muka bumi sampai merubah bentang alam dan atau merubah arah aliran air atau mengubah ekosistem dan lain-lain tanpa ijin kepala daerah;
4)      Merambah lahan kawasan hijau yang menyebabkan pengalihan fungsi dan tujuannya sesuai dengan peraturan yang berlaku;
5)      Membakar lahan hutan lindung dan hutan kota;
6)     Merusak dan atau menebang pohon yang termasuk dalam kawasan hijau dan tepi jalan dan sungai;
7)      Berburu dan memperjual belikan segala jenis tumbuhan dan binatang liar yang dilindungi;
8)     Memelihara, memanfaatkan atau mempertontonkan segala jenis tumbuhan dan binatang liar yang dilindungi kecuali memiliki ijin sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Pasal ini sangat penting mengapa kok dihilangkan? Kecuali pada ayat (2) memang lebih dijabarkan lebih terinci  pada Pasal 15  di Draft yang baru.
 
9.      BAB XII  DANA JAMINAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP  Pasal 21
1)      Setiap orang pribadi dan atau badan penanggung jawab usaha atau kegiatan yang berdampak penting negative dan besar, di wilayah Kota Batu diwajibkan menyediakan dana jaminan pengelolaan lingkungan hidup;
2)      Dana Jaminan diserahkan kepada yang berhak menerima untuk selanjutnya jika terbukti berdampak negative pada lingkungan penggunaan dana atas wewenang instansi terkait yang digunakan untuj kepentingan lingkungan hidup;
3)      Besarnya dana jaminan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota dengan Persetujuan DPRD.
Pasal ini sangat penting  adanya Dana Bank Garansi mengapa kok bisa  dihilangkan juga?
 
Batu, 24 Desember 2011
 
 
 
 
ARIF ERWINADI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar