* Pembahasan Raperda Pengelolaan Lingkungan
Batu, Memo
Sejumlah
peserta diskusi publik membahas Rapera Pengelolaan Lingkungan hidup mengaku
kecewa dengan anggota dewan. Pasalnya, dalam diskusi kali ini, dewan
mengeluarkan ‘jurus simsalabimnya’.
Beberapa
pasal penting yang sebelumnya ada, mendadak hilang tanpa sebab yang jelas.
Draft Raperda yang diterima saat Dialog Publik di Gedung Graha Wangsa Sisir
Batu pada 22 Desember 2011 jauh berbeda dengan saat diskusi publik pada 23
Desember 2011.
Menurut
Arif Erwinadi, aktivis lingkungan Kota Batu sedikitnya ada 9 pasal penting yang
hilang. Ia mencontohkan Bab XI pasal 20 yang membahas mengenai larangan, salah
satunya larangan merusak atau menebang pohon.
“Pasal ini sangat penting, mengapa kok
dihilangkan ?, hal ini menjadi tanda tanya teman-teman,” ujar Arif. Menurutnya,
ia sudah mencoba mempertanyakan masalah ini kepada anggota dewan, namun hingga
kini belum mendapatkan jawaban.
Hal senada juga dikemukakan oleh Wahyu
Trihananta dari Tim Ekologi Biokonservasi. Dari pembahasan raperda ia khawatir
raperda lingkungan yang dibahas oleh Pansus dewan yang diketuai oleh Simon
Purwoali ini tidak bisa digunakan alias mandul.
”Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Batu
masih belum memiliki kekuatan untuk mencegah kerusakan lingkungan. Hal ini
disebabkan pada raperda ini tidak mengatur
permasalahan lingkungan khas di Batu,” kata Wahyu.
Semua hal pokok yang di atur mengenai Pelestarian
Fungsi Lingkungan Hidup pada Bab V dan Persyaratan Penataan Lingkungan Hidup
pada Bab VI sama persis dengan UU induknya yaitu UU No 32 tahun 2009. Dengan
kenyataan itu maka sebenarnya permasalahan yang diatur raperda sudah diatur
oleh UU No 32 tahun 2009, dengan pemikiran bahwa Kota Batu adalah dalam kawasan
Negara Kesatuan RI maka jika terjadi pelanggaran permasalahan di kota Batu seperti yang di maksud dalam
raperda sudah akan terjerat di UU No 32 tahun 2009. Dengan kata lain raperda
lingkungan Kota Batu mubazir dan mandul.
Raperda Kota Batu, menurut
Wahyu sama sekali tidak merespon permasalahan lingkungan hidup yang sedang
berkembang yaitu: Penebangan dan/atau Perusakan Tanaman Tepi Jalan, Pemanfaatan
Air Bawah Tanah maupun Air Permukaan, Pembayaran Jasa Lingkungan, Perbaikan
Kerusakan Fasilitas Umum akibat Kegiatan Usaha dan lain sebagainya faktor
fundamental untuk mencegah kerusakan lingkungan di Kota Batu.
Bahkan limbah B3 yang tidak ditemukan pada
kegiatan usaha di Kota Batu dibahas dengan porsi yang besar, padahal tanpa
itupun jika kemudian hari ada kegiatan yang menghasilkan B3 sudah di atur oleh
UU No 32 tahun 2009.
“Alasan ketua Pansus (Simon), bahwa
setelah perda ini akan disusul perda lain yang lebih khusus, jelas sesuatu yang
tidak bisa digunakan untuk membela kekurangan raperda ini. Sebab berdasarkan
kenyataan, 10 tahun DPRD Kota Batu berdiri baru kali ini membuat raperda inisiatif.
Jika masih belum mengatur hal khusus Kota Batu, sebaiknya Raperda ini tidak di
syahkan sebab akan menjadi perda mandul,” ujarnya.
Sementara itu, Simon Purwoali, Ketua
Pansus membenarkan memang ada beberapa pasal yang hilang disesuaikan dengan kebutuhan
kota. Namun banyak juga, usulan dari masyarakat yang dimasukkan dalam raperda
tersebut.
“Memang tidak bisa 100 persen, kita
juga punya hak untuk menyeleksi,” katanya. Ia membenarkan memang ada aktivis
lingkungan yang mendesak agar raperda tersebut tidak segera ditetapkan, namun
Simon mengatakan ia tidak bisa mengikuti hal tersebut. “Kalau pemikiran seperti
itu kita turuti, program prolegda jadi terbengkalai semua,” ujar Simon. (dan)
ANALISIS PERDA LINGKUNGAN KOTA BATU
Raperda
Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Batu seperti yang disampaikan pada acara
dialog publik di Hotel Filadelpia Jumat, 23/12/2009, masih belum memiliki
kekuatan untuk mencegah kerusakan lingkungan. Hal ini disebabkan pada raperda
ini tidak mengatur permasalahan lingkungan khas di Batu. Semua hal pokok yang di atur mengenai Pelestarian
Fungsi Lingkungan Hidup pada Bab V dan Persyaratan Penataan Lingkungan Hidup
pada Bab VI sama persis dengan UU induknya yaitu UU No 32 tahun 2009. Dengan
kenyataan itu maka sebenarnya permasalahan yang diatur raperda sudah diatur
oleh UU No 32 tahun 2009, dengan pemikiran bahwa Kota batu adalah dalam kawasan
Negara kesatuan RI maka jika terjadi pelanggaran permasalahan di kota Batu seperti yang di maksud dalam
raperda sudah akan terjerat di UU No 32 tahun 2009. Dengan kata lain raperda
lingkungan Kota Batu mubazir dan mandul.
Raperda
Kota Batu sama sekali tidak merespon permasalahan lingkungan hidup yang sedang
berkembang yaitu: Penebangan dan/atau Perusakan Tanaman Tepi Jalan, Pemanfaatan
Air Bawah Tanah maupun Air Permukaan, Pembayaran Jasa Lingkungan, Perbaikan
Kerusakan Fasilitas Umum akibat Kegiatan Usaha dan lain sebagainya faktor
fundamental untuk mencegah kerusakan lingkungan di Kota Batu. Bahkan limbah B3
yang tidak ditemukan pada kegiatan usaha di Kota Batu dibahas dengan porsi yang
besar, padahal tanpa itupun jika kemudian hari ada kegiatan yang menghasilkan
B3 sudah di atur oleh UU No 32 tahun 2009.
Alasan
ketua Pansus, bahwa setelah perda ini akan disusul perda lain yang lebih khusus,
jelas sesuatu yang tidak bisa digunakan untuk membela kekurangan raperda ini.
Sebab berdasarkan kenyataan, 10 tahun DPRD Kota Batu berdiri baru kali ini
membuat raperda inisiatif.
Berdasarkan
hal tersebut usulan yang dikemukakan adalah:
- Jika masih belum mengatur hal khusus Kota Batu,
sebaiknya Raperda ini tidak di syahkan sebab akan menjadi perda mandul;
- Ubah raperda dengan memasukkan hal khusus pada Bab
III. Jika selama ini Bab III tertulis HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT.
Diubah menjadi HAK, KEWAJIBAN DAN
LARANGAN (Seperti pada UU No 32 tahun 2009 pasal 65 – 69). Sehingga bisa
dengan mudah permasalahan khas Batu pada ayat tersendiri, sebagai contoh
pasal … ayat …: Setiap orang atau
badan usaha dilarang menebang pohon, merusak dengan fisik
maupun zat kimia, menutup pangkal pohon dengan semen dalam kawasan tepi
jalan.(Untuk selanjutnya, sangsi dituliskan pada pasal yang sesuai).
Selanjutnya bisa diatur pada ayat selanjutnya permasalahan lingkungan khas
di Batu;
- Alternatif lain perlu
dibuat perda yang lebih khusus, sebagai contoh perda pemanfaatan dan
pengeloaan air, perda perlindungan tanaman dll.
- Perda yang mengatur
tanaman tepi jalan sudah sangat layak dilakukan dengan alasan:
- 20 April 2007 DPR Kota
Batu (Andrek Prana, Soekarmen, Hari Kadariyanto, Andjar Sasono dan Norma
Nengsih) menandatangai pernyataan tertulis untuk membuat perda tanaman
tepi jalan;
- Dalam merespon aksi TEB,
Walikota Imam Kabul telah menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 2 tahun
2007 tertanggal 15 Mei 2007; tentang Pengawasan Pelestarian Pohon Kanan
Kiri Jalan Di Wilayah Kota Batu;
- DPRD Kota Batu saat ini
(Suhadi, Heri dan Simon Purwo Ali saat ini sebagai ketua Pansus Raperda)
berjanji akan ambil tindakan tegas pada perusakan tanaman tepi jalan
(dalam rekaman CD yang di Simpan TEB)
- Dalam Merespon aksi TEB Bapak Budi Santoso kepala SKPD Pengairan dan Binamarga Kota Batu pada
tanggal 29 Desember 2010 sepakat untuk menghentikan penebangan pohon di
kanan kiri jalan.
Demikian saran dan masukan hasil
diskusi intern TEB (Tim Ekspedisi Biokonservasi) atas raperda pengelolaan
lingkungan di Kota Batu yang benar-benar melindungi Lingkungan Kota Batu untuk
mencegah pembuatan perda yang sia-sia dan boros anggaran.
Batu,
25 Desember 2011
Koordinator
TEB Malang
Ttd
(Drs. Wahyu Prihanta, M.Kes)
Surat yang sama dikirimkan per pos kepada
Yth:
- Walikota Batu
- Ketua DPRD Kota Batu
- Ketua Komisi Lingkungan Kota Batu
- Ketua Pansus Raperda DPRD Kota Batu
- Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Batu
- Kepala SKPD Pengairan dan
Binamarga
- Forum Komunikasi Wartawan Kota Batu
KOREKSI
ATAS :
RAPERDA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA BATU
DRAFT YANG KITA TERIMA SAAT ACARA
DIALOG PUBLIK DI GEDUNG GRAHA WANGSA SISIR BATU PADA KAMIS, 22 Desember 2011
MENGAPA KOK JAUH BERBEDA DENGAN SAAT DISKUSI PUBLIK DI HOTEL FILADELPHIA
KEMARIN JUM‘AT 23 Desember 2011
Pada Draft 22 Desember 2011 saat pembahasan dihadiri Bpk M
Suhadi Wakil Ketua DPRD FGOLKAR :
1. PASAL
3
Pengelolaan Lingkungan Hidup di
wilayah Daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dan
masyarakat Indonesia
seluruhnya yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pada Draft yang diberikan tgl 23 Desember 2011 di hotel Filadelphia pasal
ini sudah tidak ada.
2.
PASAL 12
(1)
Setiap usaha dan atau kegiatan yang memanfaatkan
tanah wajib melakukan usaha perlindungan dan atau konservasi tanah;
(2)
Setiap usaha dan atau kegiatan pemanfaatan tanah
dengan dipatok lebih dari 50% dan atau kawasan dengan ketinggian 1000 mtr
diatas permukaan laut wajib mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Walikota
setelah mendapat persetujuan DPRD;
(3)
Pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud ayat (2),
dikecualikan bagi usaha dan atau kegiatan pemanfaatan tanah untuk keperluan
pertanian rakyat.
Pada Draft yang diberikan tgl 23 Desember 2011 di hotel Filadelphia
pasal ini sudah tidak ada, seharusnya tetap muncul hanya ketinggiannya dirubah
500 atau 700 mtr diatas permukaan laut, kalau 1000 dpl di daerah Tulungrejo dan
Sumber Brantas bisa dibangun Hotel dan Villa.
3.
Pasal 14
Setiap usaha dan atau kegiatan pemanfaatan air Permukaan
dan air bawah tanah harus dilakukan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal ini sangat penting mengapa kok
dihilangkan?
4.
Pasal 15
Setiap usaha dan atau kegiatan yang memanfaatkan udara dan
atau dapat menimbulkan pencemaran kebisingan harus dilakukan berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal ini sangat penting mengapa kok
dihilangkan?
5.
Pasal 16
(1)
Pemerintah Daerah wajib melakukan pemetaan dan
pembentukan kawasan-kawasan hutan lindung dan konservasi alam yang
diperuntukkan bagi pelestarian lingkungan dan pencegahan kerusakan lingkungan.
(2)
Pemerintah Daerah wajib bekerjasama dengan
pengelola hutan, guna mencegah kerusakan lingkungan serta untuk memperoleh
manfaat dari hutan dan kawasan hutan;
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup,
kelembagaan, lokasi dan mekanisme pelaksanaan bekerjasama dengan Pengelola
Hutan diatur dengan Peraturan Walikota.
Pasal ini sangat penting mengapa kok
dihilangkan?
6.
Pasal
17 BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1)
Pemerintah
Daerah wajib menumbuh kembangkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam
memelihara kelestarian lingkungan hidup
melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan dibidang
lingkungan hidup yang dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait, Legislatif, Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) lingkungan hidup, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, , dan
kalangan pakar lingkungan hidup di Kota Batu.
(2)
Walikota
melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait melakukan pengawasan
lingkungan hidup terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal ini sangat penting mengapa kok
dihilangkan?
7.
BAB X
PEMBIAYAAN Pasal 19
(1)
Pengelolaan lingkungan Hidup Kota Batu di danai
dengan dana yang jelas sumbernya, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan;
(2)
Sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (10
berasal dari :
a.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
b.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Derah Provinsi
(APBD Provinsi)
c.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Derah Kota (APBD
Kota)
d.
Sumber-sumber
lainnya yang sah dan tidak mengikat termasuk bantuan luar negeri.
Pasal ini sangat penting mengapa kok dihilangkan? Suatu
kegiatan tanpa ada dananya adalah tidak mungkin.
8.
BAB XI LARANGAN Pasal 20
1)
Setiap
orang pribadi dan atau badan dilarang melakukan kegiatan :
2)
Pembuangan
limbah yang melebihi ambang batas;
3)
Pengupasan
dan atau perubahan muka bumi sampai merubah bentang alam dan atau merubah arah
aliran air atau mengubah ekosistem dan lain-lain tanpa ijin kepala daerah;
4)
Merambah
lahan kawasan hijau yang menyebabkan pengalihan fungsi dan tujuannya sesuai
dengan peraturan yang berlaku;
5)
Membakar
lahan hutan lindung dan hutan kota;
6) Merusak
dan atau menebang pohon yang termasuk dalam kawasan hijau dan tepi jalan dan
sungai;
7)
Berburu
dan memperjual belikan segala jenis tumbuhan dan binatang liar yang dilindungi;
8) Memelihara,
memanfaatkan atau mempertontonkan segala jenis tumbuhan dan binatang liar yang
dilindungi kecuali memiliki ijin sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Pasal ini sangat penting mengapa kok dihilangkan? Kecuali
pada ayat (2) memang lebih dijabarkan lebih terinci pada Pasal 15
di Draft yang baru.
9. BAB XII
DANA JAMINAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Pasal 21
1) Setiap orang pribadi dan atau badan
penanggung jawab usaha atau kegiatan yang berdampak penting negative dan besar,
di wilayah Kota Batu diwajibkan menyediakan dana jaminan pengelolaan lingkungan
hidup;
2) Dana Jaminan diserahkan kepada yang berhak
menerima untuk selanjutnya jika terbukti berdampak negative pada lingkungan
penggunaan dana atas wewenang instansi terkait yang digunakan untuj kepentingan
lingkungan hidup;
3) Besarnya dana jaminan pengelolaan
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Walikota dengan Persetujuan DPRD.
Pasal ini sangat penting adanya Dana Bank Garansi mengapa kok bisa dihilangkan juga?
Batu, 24 Desember 2011
ARIF ERWINADI